Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Diperiksa hingga 7 Jam Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melakukan pemeriksaan terhadap tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah.


Ketiganya yang diperiksa sebagai saksi tersebut yakni Ketua Bawaslu OI Dermawan Iskandar dan dua Anggota Komisioner Bawaslu OI Idris dan Karlina. Pemeriksaan sendiri berlangsung cukup lama yakni hampir 7 jam yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB, Senin (14/11/2022). 

"Diperiksa sebagai saksi, kasus dana hibah tahun anggaran 2020," ujar Kajari OI Nur Surya melalui Kasi Intelijen Ario Gopar, Selasa (15/11/2022). 

Pemeriksaan tersebut, sambung dia, sebagai tindak lanjut penetapan tiga tersangka sebelumnya yakni AS dan HF sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu OI dan RM tenaga honorer Bawaslu OI. "Dilakukan untuk kelengkapan berkas tiga tersangka sebelumya," kata dia. 

Sekedar informasi, dugaan tindak pidana korupsi itu muncul setelah terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dicairkan di rekening kas daerah yang diterima Bawaslu OI, nilainya sebesar Rp 19,3 miliar.

Dari nilai tersebut, realisasi pengeluaran sesuai bukti otentik baik berbentuk invoice, nota, kwitansi dan alat bukti surat lainnya, serta berdasarkan konfirmasi dan keterangan dari saksi-saksi, alokasi dana hibah hanya sebesar Rp 11,9 miliar.

Berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan, terdapat pembuatan pertanggungjawaban anggaran fiktif. Adanya mark up terhadap pengeluaran dana hibah yang dilakukan para tersangka sehingga merugikan negara sebesar Rp 7 miliar lebih.