Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dikabarkan menghentikan sementara persidangan atau lockdown mulai hari ini, Kamis (8/7) hingga Senin pekan depan.
- Walikota London Khawatir, Varian Omicron Melonjak Hingga 30 Ribu Perhari
- Dari Berbagai Merek, Sudah 141.315.800 Juta Dosis Vaksin yang Diterima Indonesia
- Amerika Serikat Bagi-bagi Alat Tes Covid Gratis ke Warganya
Baca Juga
Penghentian ini dilakukan atas dasar Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Nomor W9.01 / 105 / KP.05.1 / VII / 2021. Sejumlah persidangan pun terpaksa ditunda.
Kabar ini disampaikan melalui akun instagram resminya @Pn.tanjungkarang, Rabu (7/7) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita RMOLLampung, lockdown dilakukan lantaran beberapa hakim di PN Tanjungkarang dinyatakan reaktif dan positif covid-19 usai dilakukan tes usap PCR.
Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan menjelaskan, ada 108 pegawai yang mengikuti rapid test antigen rutin dan 10 orang diantaranya dinyatakan reaktif, Selasa (19/1).
Rabu (20/1) pagi pihaknya melakukan test swab PCR kepada 10 pegawai sebelumnya yang dinyatakan reaktif Covid-19.
Hasilnya, ada tiga hakim dan seorang pegawai positif Covid-19. "Setelah diketahui terpapar, mereka langsung melakukan isolasi,"ujarnya
Sementara itu, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Tanjungkarang masih akan melayani pelayanan publik untuk hal-hal yang sifatnya mendesak.
- New York Terancam Kelumpuhan Massal Akibat Virus Polio
- Vaksinasi di Palembang Tembus 138.864 Orang
- WHO Minta Negara Kaya Tetap Bantu Negara Lain Keluar dari Pandemi Covid-19