Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dikabarkan menghentikan sementara persidangan atau lockdown mulai hari ini, Kamis (8/7) hingga Senin pekan depan.
- Puluhan Ribu Lansia di Palembang Enggan Divaksinasi
- BOR Sumsel Capai 79 Persen, Pemprov Siapkan Wisma Atlet dan Asrama Haji Palembang
- Karantina Covid-19 Cina Dinilai Kejam
Baca Juga
Penghentian ini dilakukan atas dasar Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Nomor W9.01 / 105 / KP.05.1 / VII / 2021. Sejumlah persidangan pun terpaksa ditunda.
Kabar ini disampaikan melalui akun instagram resminya @Pn.tanjungkarang, Rabu (7/7) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita RMOLLampung, lockdown dilakukan lantaran beberapa hakim di PN Tanjungkarang dinyatakan reaktif dan positif covid-19 usai dilakukan tes usap PCR.
Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan menjelaskan, ada 108 pegawai yang mengikuti rapid test antigen rutin dan 10 orang diantaranya dinyatakan reaktif, Selasa (19/1).
Rabu (20/1) pagi pihaknya melakukan test swab PCR kepada 10 pegawai sebelumnya yang dinyatakan reaktif Covid-19.
Hasilnya, ada tiga hakim dan seorang pegawai positif Covid-19. "Setelah diketahui terpapar, mereka langsung melakukan isolasi,"ujarnya
Sementara itu, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Tanjungkarang masih akan melayani pelayanan publik untuk hal-hal yang sifatnya mendesak.
- Muncul Gangguan Ginjal Akut Misterius, Kemenkes Larang Masyarakat Minum Obat Sirup
- Korea Selatan Catat Rekor Kasus Covid-19, Bertambah 109.831 dalam Satu Hari
- Belum Ada Uji Klinis Daun Sungkai sebagai Obat Terapi Covid-19, Berikut Penjelasannya..