Tiga Hakim Ketahuan Positif Covid-19, PN Tanjung Karang Hentikan Persidangan

PN Tanjung Karang. (rmol.id)
PN Tanjung Karang. (rmol.id)

Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dikabarkan menghentikan sementara persidangan atau lockdown mulai hari ini, Kamis (8/7) hingga Senin pekan depan. 


Penghentian ini dilakukan atas dasar Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Nomor W9.01 / 105 / KP.05.1 / VII / 2021. Sejumlah persidangan pun terpaksa ditunda.

Kabar ini disampaikan melalui akun instagram resminya @Pn.tanjungkarang, Rabu (7/7) malam. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita RMOLLampung, lockdown dilakukan lantaran beberapa hakim di PN Tanjungkarang dinyatakan reaktif dan positif covid-19 usai dilakukan tes usap PCR.

Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan menjelaskan, ada 108 pegawai yang mengikuti rapid test antigen rutin dan 10 orang diantaranya dinyatakan reaktif, Selasa (19/1).

Rabu (20/1) pagi pihaknya melakukan test swab PCR kepada 10 pegawai sebelumnya yang dinyatakan reaktif  Covid-19. 

Hasilnya, ada tiga hakim dan seorang pegawai positif Covid-19. "Setelah diketahui terpapar, mereka langsung melakukan isolasi,"ujarnya

Sementara itu, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Tanjungkarang masih akan melayani pelayanan publik untuk hal-hal yang sifatnya mendesak.