Laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dipilih Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sebagai sikap tegas kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatasi akses sistem informasi pencalonan (Silon).
- Yudha Pratomo Ingin Koalisi Demokrat-PKB Berlanjut di Pilwako Palembang
- Marak Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api, Bamsoet Dorong Kemenhub Berbenah
- Pengamat: Kalau Butuh Profesional, Prabowo Bisa Pilih Eddy Soeparno jadi Menteri
Baca Juga
"Ya nanti akan lapor ke DKPP, untuk meminta akses ke sesama penyelenggara. Yang paling mungkin itu (dilakukan)," ujar anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (28/7).
Dia bahkan memaparkan sejumlah hal yang mendasari pelaporan Bawaslu ke DKPP, yakni karena alasan KPU membatasi Silon adalah perlindungan data pribadi.
"Dalam surat balasannya (KPU terhadap Bawaslu yang mengirim surat pembukaan akses Silon) memang (karena alasan) identitas diri merupakan kerahasiaan data," sambungnya.
Oleh karena itu, Totok memastikan Bawaslu bersikukuh melaporkan KPU ke DKPP agar akses Silon bisa diperoleh, dan kerja pengawasan tahap pencalonan anggota legislatif semakin efektif.
"Makanya nanti diuji, keprofesionalan dia (KPU), akuntabilitas dia, keterbukaan dia, kepastian hukum dia. Kita uji di DKPP," katanya.
"Kalau aku sih melihatnya seperti itu, biarkan lembaga pemutus, karena dia yang paling bisa menilai pelanggaran etik atau tidak," tambah Totok menyatakan.
- DKPP Proses 16 Aduan Pelanggaran Etik PSU Pilkada 2024
- Hasyim Asyari Sempat Verifikasi Keabsahan Ijazah Jokowi ke UGM, Ini Hasilnya
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan