Tidak Sesuai Peruntukan, Bappeda Litbang Banyuasin Kembalikan Tunjangan Khusus Rp 622 Juta ke Kas Negara

Ilustrasi uang. (ist/net)
Ilustrasi uang. (ist/net)

Uang tunjangan khusus yang dianggarkan tahun 2022 sebesar Rp 622.334.144,00 dikembalikan ke kas negara oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bappeda Litbang Banyuasin.


Dikembalikannya uang tersebut karena tidak sesuai ketentuan dan juga tidak seharusnya diterima PNS Bappeda Litbang. Sebab, uang tunjangan khusus itu hanya diberikan kepada guru dan dosen berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan Dosen dan PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (PP Tunjangan Guru dan Dosen).

Kemudian juga dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil

Negara (UU ASN) dan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai

Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 15

Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977

tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, tidak diatur mengenai pemberian

tunjangan khusus bagi PNS secara umum.

Hal ini menjadi perhatian Sukardi Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuasin.

"Harusnya instansi terkait apalagi Bappeda Litbang selalu leading sektor pembangunan lebih cermat," kata Sukardi, Rabu (20/9).

Oleh karena itu tentunya adanya temuan itu dapat menjadi pelajaran buat instansi lainnya, agar lebih berhati hati dalam penganggaran. "Kok bisa lolos, " tukasnya.

Ia sendiri kurang begitu mengetahui apa penyebab instansi itu menganggarkan tunjangan khusus tersebut.

"Pastinya ada dasarnya mereka anggarkan, apa perbup atau lainnya," ucapnya.

Tapi pihaknya mengapresiasi dari instansi terkait, usai mengetahui adanya temuan itu langsung dikembalikan kepada kas negara.

Sementara itu Kosarudin Kepala Bappeda Litbang Banyuasin ketika dikonfirmasi membenarkan adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan Sumsel itu.

"Iya benar, " katanya.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Banyuasin sendiri telah menindaklanjuti Pengembalian Kelebihan Bayar atas Belanja Tunjangan Khusus sebesar Rp. 622.334.144,- yang disetor ke Kas Daerah Kabupaten Banyuasin.