Jadi Temuan BPK, Bappeda Litbang Banyuasin Kembalikan Tunjangan Khusus Rp 622 Juta 

Ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)
Ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bappeda Litbang Banyuasin telah mengembalikan uang tunjangan khusus sebesar Rp 622.334.144,00 ke kas daerah karena alokasi yang salah pada Tahun 2022.


Keputusan pengembalian ini dipicu oleh kenyataan bahwa uang tunjangan khusus tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Uang tunjangan itu seharusnya hanya diberikan kepada guru dan dosen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (PP Tunjangan Guru dan Dosen).

Pada saat yang sama, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan peraturan pemerintah terkait tidak mengatur pemberian tunjangan khusus secara umum bagi PNS. 

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuasin, Sukardi, menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam penganggaran sektor pembangunan. "Harusnya instansi terkait, apalagi Bappeda Litbang, selalu memimpin sektor pembangunan dengan lebih cermat," ujarnya pada Rabu (20/9).

Sukardi juga menekankan bahwa temuan ini seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi instansi lainnya agar lebih berhati-hati dalam menyusun anggaran. "Bagaimana mungkin ini bisa terjadi?" tanyanya.

Meskipun tidak mengetahui penyebab persis penganggaran yang salah tersebut, Sukardi mengapresiasi sikap instansi terkait yang, setelah menemukan kesalahan tersebut, langsung mengembalikan uang tersebut ke kas negara.

Kosarudin, Kepala Bappeda Litbang Banyuasin, membenarkan temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan Sumsel. "Iya, itu benar," kata Kosarudin. 

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Banyuasin telah menindaklanjuti pengembalian kelebihan bayar belanja tunjangan khusus sebesar Rp. 622.334.144,- yang telah disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Banyuasin.

"Sudah diselesaikan," tegas Kosarudin.