Tidak Pasang Plat Nomor, Dua Kendaraan Ini Diamankan Ditlantas Polda Sumsel 

Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel menggelandang dua mobil pribadi yang kedapatan tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK)/Foto:RMOL
Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel menggelandang dua mobil pribadi yang kedapatan tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK)/Foto:RMOL

Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel menggelandang dua mobil pribadi yang kedapatan tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) atau plat nomor polisi dibagian belakang ke markas Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel Rabu (1/2/2023) sore. 


Dua mobil tersebut adalah Toyota Calya dengan nomor polisi BG 1785 UQ warna hitam dan Honda Mobilio nomor polisi BG 1596 RR warna mereka hati. Kedua mobil ini diamankan dua lokasi berbeda yakni di Jalan Kapten A Rivai, dan Jalan Jenderal Sudirman Palembang. 

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra mengatakan pihaknya terpaksa membawa dua Honda Mobilio plat BG 1596 RR dan toyota calya BG 1785 UQ karena tidak menggunakan plat nomor polisi dibagian belakang. 

"Beberapa hari belakangan ini banyak ditemukan kendaraan tidak memakai plat Polisi baik roda empat dan dua, semuanya diberikan saksi penilangan. Setelah itu pengedaranya juga kita mintai keterangannya,"katanya.

Ditegaskan Pratama Adhyasastra sesuai dengan Perkap Nomor 07 tahun 2021 wajib dilengkapi dengan tanda nomor kendaraan atau yang dikenal dengan plat nomor lalu STNK. Makanya para pengendara dihimbau agar tetap memasang plat untuk menunjukkan identitas.

 "Kalau memang kendaraan tersebut tidak ada masalah kenapa harus dilepas kan begitu,",tutupnya. 

Sementara itu, Sandi pemilik mobil mengaku kalau plat mobilnya dibagian belakang sengaja dicopot karena lepas bautnya saat hujan plat yang copot tersebut lalu dilepaskan. 

"Karena hujan jadi dicopot plat belakang dipindahkan ke depan, bukan untuk menghindar tilang elektronik. Memang tidak sengaja dilepas," tandasnya.