Tidak Lagi Mencalonkan Diri sebagai Anggota DPRD Sumsel, Abu Sari Segera di PAW

Abu Sari (ist/rmolsumsel.id)
Abu Sari (ist/rmolsumsel.id)

  Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan  anggota DPRD Sumsel dari Fraksi PAN DPRD Sumsel Abu Sari tidak lagi mencalonkan lagi sebagai anggota DPRD Sumsel. Abusari sendiri anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) IX.


Ketua Badan Pemilu (Bapilu) DPW PAN Sumsel Abdul Aziz Kamis mengatakan, kalau aturan di PAN, kalau  yang bersangkutan tidak lagi mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Sumsel harus dilakukan Pengganti Antar Waktu (PAW).

“Kita belum pasti  apakah di (Abu Sari) pindah partai atau apa, yang jelas dia tidak mencalonkan diri di  PAN , dia tidak daftar berarti dia dianggap keluar, kalau dia daftar lain ceritanya,” katanya, Minggu (16/7).

Untuk PAW Abu Sari menurutnya orang yang berada di bawah Abu Sari yang kini tengah di proses.

“ Kalau di bawahnya tidak terpenuhi atau  sudah pindah partai segala macam kita akan ke daerah yang berbatasan , boleh jadi Dapil VIII (Lubuk Linggau) boleh jadi Dapil X (Banyuasin), atau dapil VI (Pali), “ katanya.

Untuk anggota DPRD Sumsel dari Fraksi PAN DPRD Sumsel yang juga menantu Gubernur Sumsel, Muhammad Yaser yang pindah ke partai Nasdem dan menjadi Caleg DPR RI akan digantikan dibawah Yaser yaitu Heriyadi tapi Heriyadi telah mengundurkan diri maka penggantinya yang posisinya di bawah Heriyadi

“ Yang proses PAW Yaser baru turun dari DPP sudah disetujui proses selanjutnya dari DPRD Sumsel atau ke KPU baru ke Gubernur Sumsel dan baru ke Mendagri,” katanya.