Tidak Ajukan Eksepsi, Suparman Akui Ada Kelemahan Administrasi

Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) KONI Sumsel yang menjerat terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir/Foto:Yosep Indra Praja
Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) KONI Sumsel yang menjerat terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir/Foto:Yosep Indra Praja

Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) KONI Sumsel yang menjerat terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir, digelar di Pengadilan Tipikor Palembang Klas 1A Khusus, Senin (11/12).


Dalam dakwaanya, JPU Kejati Sumsel menyampaikan bahwa terdakwa Suparman (Sekretaris Umum KONI Sumsel) dan terdakwan Ahmad Tahir (Ketua Harian KONI Sumsel) diduga telah merugikan negara senilai Rp3,4 miliar atas tipikor KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang dari APBD tahun 2021.

“Terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan kerugian negara Rp3,4 miliar lebih,” kata JPU saat membacakan dakwaannya.  

Usai menjalani sidang mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel itu sengaja tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Kejati Sumsel terhadap dirinya.

"Setelah saya berkonsultasi dengan tim pengacara saya tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa," ujar terdakwa Suparman Roman diwawancarai awak media.

Dia melanjutkan, alasan tidak melakukan upaya hukum karena ingin perkara kasus korupsi dana hibah 2021 ini cepat selesai. Selain itu, lanjut terdakwa masih banyak hal-hal lain yang harus dilakukan guna kepentingan persidangan.

"Karena pada dasarnya kami adalah warga negara yang patuh dan taat hukum. Kami tidak ingin kasus ini cepat selesai dan berlarut-larut," katanya.

Dia juga mengaku, dalam perkara yang menjeratnya saat ini ada unsur lemahnya penerapan adminitrasi yang dilakukannya bersama pengurus KONI lainnya.

Diterangkan terdakwa, lemahnya administrasi diantaranya termasuk dalam laporan pertanggung jawaban dana hibah KONI Sumsel.

“Semua itu tidak ada maksud melakukan penyimpangan, namun kami akui ada kelemahan dalam hal administrasi, mudah-mudahan ada pertimbangan dari majelis hakim," jelasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan yang diketuai Hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH. Jaksa mendakwa kepada dua terdakwa adalah kesatu Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.