THR dan Gaji ke-13 Dikabarkan Dihapus Demi Efisiensi, Begini Faktanya

ilustrasi/ist
ilustrasi/ist

Pemerintah dikabarkan bakal menghapus Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri.


Hal ini dilakukan dengan tujuan efisiensi APBN 2025 sebesar Rp306,69 triliun.

Kabar tersebut langsung mendapatkan respon dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini.

Dia pun menyampaikan fakta bahwa rencana tersebut belum diputuskan dan masih terus dikaji.

Rini menyampaikan, kebijakan gaji ke-13 dan THR ini tidak hanya diperuntukkan bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan anggota LNS, serta penerima pensiun.

Hal ini sesuai dengan Nota Keuangan APBN tahun 2025. Di mana, basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara, yang bersumber dari anggaran belanja pegawai.

“Saat ini kebijakan tersebut masih sedang disusun dan dibahas bersama tim teknis,” terangnya.

Sementara itu, gaji ke-14 atau biasa disebut THR merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Sejauh ini, pemerintah belum menerbitkan PP yang mengatur tentang pemberian THR PNS dan gaji ke-13 PNS,” pungkasnya.