Tetapkan Tiga Tersangka, Begini Modus Korupsi dalam Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA

Tersangka mengenakan rompi tahanan/ist
Tersangka mengenakan rompi tahanan/ist

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap modus korupsi yang terjadi dalam proses akuisisi saham di PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Hingga saat ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp100 miliar.


Salah satu tersangka utama dalam kasus korupsi di PTBA adalah Anung Dri Prasetya, mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA. Dua tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini juga telah diidentifikasi.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengungkapkan bahwa kasus korupsi ini berkaitan dengan proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).

"Dalam kasus ini, diperkirakan terjadi kerugian negara sebesar Rp100 miliar," ungkap Vanny dalam konferensi pers pada Kamis (22/6).

Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah melanggar prosedur dan tidak melibatkan mekanisme yang seharusnya dilakukan dalam akuisisi saham anak perusahaan PTBA. Tindakan tersebut mencerminkan kurangnya transparansi.

"Para tersangka diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, dengan langsung menunjuk satu perusahaan tanpa melibatkan proses kompetitif," jelas Vanny.

Dua tersangka lainnya adalah mantan Direktur di PTBA. Keduanya telah menjalani pemeriksaan pada Rabu (21/6) mulai pukul 10.00 WIB. Setelah pemeriksaan selesai, mereka keluar dari Gedung Kejati Sumsel dengan mengenakan rompi berwarna merah muda sekitar pukul 21.15 WIB, dan langsung dibawa ke mobil tahanan oleh petugas kejaksaan.

Tim penyidik Kejati Sumsel telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap ketiga orang tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 21 Ayat 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 Ayat 1 KUHP. Ketiga tersangka tersebut adalah Anung Dri Prasetya, mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam tahun 2013, Syaiful Islam, Ketua Tim Akuisisi pengambilan saham PT SBS, dan Tjahyono Imawan, Direktur PT Tri Iwa Samara yang merupakan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi melalui PT BMI.

"Sebelumnya, Anung Dri Prasetya dan Syaiful Islam telah diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah terkumpul bukti yang cukup, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan pelarian tersangka dan penghilangan barang bukti," ujar Vanny.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

Selama proses penyelidikan kasus ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 35 orang sebagai saksi. Kejaksaan masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Untuk saat ini, tersangka Tjahyono Imawan belum ditahan. Kami akan segera memberikan informasi terkait hal ini," pungkas Vanny.

Dengan adanya pengungkapan modus korupsi dalam akuisisi saham PTBA ini, diharapkan tindakan hukum yang tegas dapat diterapkan untuk mengungkap kebenaran dan memulihkan kerugian negara yang telah terjadi.