Terungkap, RKAB PT Putra Hulu Lematang Ternyata Palsu, Aktivitas Tambang di Lahat Diminta Dihentikan

Tangkapan layar video aktivitas penambangan yang diduga berada di areal IUP PT Putra Hulu Lematang. (ist/rmolsumsel.id)
Tangkapan layar video aktivitas penambangan yang diduga berada di areal IUP PT Putra Hulu Lematang. (ist/rmolsumsel.id)

Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Putra Hulu Lematang ternyata palsu setelah dipastikan langsung oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Dirjen Minerba Kementerian ESDM.


“Saya kroscheck apakah benar ini RKAB nya palsu, ternyata memang benar Aspal, karena nomor RKAB tidak bukan milik PT Putra Hulu Lematang melainkan milik perusahaan lain,” kata Yulian Gunhar seperti diberikan oleh RMOL.Id, Rabu (21/6). 

Akibat terungkapnya RKAB milik PT Putra Hulu Lematang palsu, Gunhar meminta perusahaan tersebut menghentikan segala aktivitas tambang yang berada di Kabupaten Lahat,Sumatera Selatan.

Bahkan, pemalsuan RKAB itu menurutnya dapat berlanjutkan ke ranah hukum.

“Jika memang benar palsu, PT PHL harus segera menghentikan aktivitas penambangan, karena ini dikategorikan sebagai penambang Ilegal,” ujarnya.

Polda Sumatera Selatan yang memiliki wilayah hukum aktivitas pertambangan PT Putra Hulu Lematang diminta mengambil tindakan bersama pemerintah Kabupaten untuk mencari tahu pihak-pihak yang terlibat karena melakukan penambangan secara ilegal.

“Ditindak tegas. Tutup aktivitas terkait penambangan ilegal. Pidana dan denda kerugian negara,” pungkas Gunhar. 

Diberitakan sebelumnya juga, Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Hendardi memastikan surat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) IUP Operasi Produksi PT Putra Hulu Lematang palsu.

Dengan begitu, aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut di wilayah Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat ilegal. 

"Saya menerima konfirmasi dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara bahwa surat (yang beredar) ini palsu karena Minerba tidak pernah menerbitkan surat (izin) tersebut," ujar Sunindyo.