Tertunduk Lesu, Pelaku Tabrak Lari Akui Pergi ke KM12 Cari Angin

Pelaku Dwiki Arif Samriano tertunduk lesu saat dihadirkan dalam press release. (ist/rmolsumsel.id)
Pelaku Dwiki Arif Samriano tertunduk lesu saat dihadirkan dalam press release. (ist/rmolsumsel.id)

Oknum honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuasin yakni Dwiki Arif Samriano (29) harus merasakan dinginnya balik jeruji besi Polrestabes Palembang.


Dwiki diamankan anggota Satlantas Polrestabes Palembang usai menabrak pengemudi ojek online (ojol) Boni Irawan (33) beserta penumpangnya Titin (45) hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Ditemui saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Selasa (20/2) sore, Dwiki terlihat pasrah dan tertunduk sembari mengakui perbuatannya. Ia berkata kejadiannya bermula saat dia keluar rumah membeli rokok.

“Saya keluar rumah untuk membeli rokok Pak, terus mengarah ke KM 12  untuk mencari angin. Sampai di KM 11, saya putar balik dan hendak pulang ke rumah,” kata Dwiki kepada awak media.

Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Kol H Burlian, tepatnya turunan Flyover Simpang Tanjung Siapi-api, ada sepeda motor dari arah bawah jembatan layang berpindah posisi dari kiri ke kanan.

“Motor itu dari sisi kiri pindah ke sisi kanan, tanpa menyalakan lampu sein. Saya kira masih di posisi awal, makanya ke tabrakan. Tidak ngebut, kecepatan hanya 60 Km/jam dan masih sempat ngerem,” jelasnya.

Dikarenakan panik, sambung Dwiki, dia pun langsung tancap gas meninggalkan kedua korban tergeletak di jalan.

“Panik Pak. Airbag keluar dan saya langsung tancap gas berbelok ke arah Jalan Perindustrian. Waktu itu saya memang sedang mengantuk. Saya tidak lari kemana-mana, hanya diam di rumah,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Palembang, - Pelaku tabrak lari yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Boni Irawan (33) beserta penumpangnya Titin (45) berhasil diringkus anggota Satlantas Polrestabes Palembang.

Identitas pelaku yakni Dwiki Arif Samriano (29), oknum honorer BPN Kabupaten Banyuasin yang tinggal di Jalan Mandi Api I, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Lantas AKBP Emil Eka Putra mengatakan, peristiwa kecelakaan itu terjadi di Jalan Kol H Burlian, Kecamatan Sukarami, Sabtu (17/2) pukul 05.00 WIB.

Bermula, kata Harryo, pelaku mengendarai mobil Mitsubishi Triton dengan nopol BG 8108 JZ melaju dari arah KM12 menuju arah KM5. Sedangkan kedua korban dari arah Bandara SMB II mengarah ke tempat sama.

Setiba di lokasi kejadian, tepatnya di turunan Flyover Tanjung Api-api, sepeda motor yang dikendarai Boni membonceng Titin berpindah posisi dari sisi kiri ke sisi kanan sehingga tabrakan pun tak terhindarkan.

“Sopir tidak melihat ada laju sepeda motor, karena lebih mendahului posisinya. Lalu, dalam posisi kurang menguntung, pengendara mobil menabrak dari belakang motor ojol,” kata dia saat pers rilis.

Saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Selasa (20/2) sore, Harryo menjelaskan usai menerima laporan kecelakaan lalu lintas (laka lantas), pihaknya pun langsung mendatangi lokasi melakukan olah TKP.

“Kami mendapatkan saksi, namun saksi tu dalam kondisi tunawicara. Pada akhirnya kami harus kerja keras untuk mengetahui kendaraan yang menabrak karena sopir berikut  kendaraan melarikan diri,” ucap dia.

“Kurang lebih satu hari, kami berhasil mengindetitidiksi sopir mobil yang tabrak lari, sebagai tersangka utama. Karena yang bersangkutan meninggalkan barang bukti  yang perlu kita curigai,” kata Harryo.

Masih dikatakan Harryo, usai mengetahui kendaraan yang menabrak ojol beserta penumpangnya, Satlantas Polrestabes Palembang bekerja sama dengan Samsat mencari pemilik kendaraan.

“Berkat kerjasama Satlantas dan Satreskrim Polrestabes Palembang kami berhasil mengetahui pemilik serta pengguna kendaraan. Sehingga, pada Senin pagi kemarin pelaku diserahkan ke kita,” kata dia.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ No 22 Tahun 2009 dan Pasal 312 UU LLAJ No 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana tiga tahun penjara.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku positif baru saja mengkonsumsi obat-obatan. Tentunya akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya.