Tersangka Peluru Nyasar Anggota DPRD Lampung Tengah Jadi 3 Orang

Kabidhumas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik/Humas
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik/Humas

Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan satu tersangka lagi inisial RH (25) yang menyembunyikan senjata api dalam perkara penembakan peluru nyasar Anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam yang menewaskan seorang warga.


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan, tersangka RH berperan sebagai orang yang sembunyikan senpi usai dilakukan penembakan oleh Muhammad Saleh Mukadam.

Sebelumnya, Polda Lampung menetapkan Sah, orang kepercayaan atau ajudan dari tersangka Muhammad Saleh Mukadam menjadi tersangka kedua.

"Saat ini penyidikan diambil alih Ditreskrimum Polda Lampung, di mana sudah ada penetapan tersangka lagi," ujarnya, Rabu (10/7).

Umi menjelaskan bahwa, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua pucuk senpi milik tersangka RH 2 unit dan di rumah Sah 2 unit yang terletak di Kelurahan Bumi Nabung Timur, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah. 

"Saat ini, sudah ada empat saksi telah diambil keterangannya oleh Ditreskrimum Polda Lampung," ungkapmya. 

Dalam persangkaannya, tersangka Sah dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas keterlibatan kepemilikan senpi milik tersangka Muhammad Saleh Mukadam.  

Lanjut Umi, pihaknya juga masih mendalami asal kepemilikan senpi diperoleh dan dikuasai oleh tersangka Muhammad Saleh Mukadam. 

"Kami masih terus melakukan pendalaman terkait bagaimana cara tersangka mendapatkan senpi-senpi tersebut," ucapnya.