Satgas Anti Mafia Bola Polri secara resmi menahan Vigit Waluyo usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan match fixing atau pengaturan hasil pertandingan Liga 2 antara PSS Sleman dan Madura FC.
- Masih Jabat Wawako, Alasan Nasdem Tunjuk Finda jadi Ketua DPD Palembang
- DPRD Sumsel Minta Dishub Antisipasi Transportasi Selama Ramadan dan Idulfitri
- Segera Bahas APBD Perubahan 2021 dan APBD 2022, DPRD Sumsel Persoalkan Status Sekda
Baca Juga
Selain Vigit, Kepala Tim Penyidikan Satgas Anti Mafia Bola Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan ada dua tersangka lainnya yakni Dewanto Rahadmoyo Nugroho (DRN) dan Kartiko Mustikaningtyas (KM) yang turut ditahan.
“Melakukan penahanan terhadap 3 tersangka untuk memudahkan proses penyidikan,” kata Dani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).
Dani pun mengatakan, ketiga tersangka sudah menggunakan kemeja oranye ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu 20 Desember 2023.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU 11/1980 tentang tindak pidana suap Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Sebelumnya Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan 14 orang tersangka dan 1 buronan dalam kasus dugaan Match Fixing pada pertandingan Liga 2 periode tahun 2018.