Terpidana Korupsi Jalan di Ogan Ilir Serahkan Uang Denda

Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Marthen Tandi (ist/rmolsumsel.id)
Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Marthen Tandi (ist/rmolsumsel.id)

Salah seorang terpidana korupsi proyek jalan berinisial SB, menyerahkan uang denda sebesar Rp 50 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir.


Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Marthen Tandi, melalui Kasi Intelijen Iqram Syah Putra menerangkan, uang tersebut diserahkan oleh perwakilan keluarga terpidana.

"Penyerahan uang denda Rp 50 juta dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai-Sp Kilip di Kecamatan Rantau Alai," kata Iqram, Selasa (5/4).

Dijelaskan Iqram, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang pada 16 Februari lalu, terpidana SB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Terpidana terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terpidana SB divonis dengan dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta," katanya.

Seandainya tak membayar denda, hukuman bagi terpidana diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.

"Penyerahan uang denda diterima langsung oleh jaksa eksekutor Kejari Ogan Ilir, kemudian diserahkan ke bendahara penerimaan untuk disetorkan ke kas negara," katanya.

Selain terpidana SB sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalan, satu orang lainnya sebagai kuasa direktur dari perusahaan pelaksana proyek berinisial ZN, juga dinyatakan bertanggung jawab pada perkara korupsi ini.

Sedangkan Kajari Ogan Ilir Marthen Tandi mengatakan, kedua terpidana terlibat korupsi pekerjaan peningkatan jalan ruas Rantau Alai-Sp Kilip.

"Ini proyek tahun anggaran 2019 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir," kata Marthen dihubungi terpisah.

Dijelaskannya, proyek peningkatan jalan tersebut bersumber dari APBD dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,9 miliar.

"Diduga pekerjaan proyek peningkatan jalan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi yang tertera di kontrak," katanya.

Akibat tindak perkara korupsi ini, lanjutnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.

Marthen mengungkapkan, proses penyidikan perkara ini dimulai sejak Juli tahun lalu dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Penyidik juga telah meminta keterangan saksi yang berjumlah sedikitnya 12 orang.

"Ada juga saksi ahli di bidang konstruksi yang telah kami libatkan pada penyidikan mengenai proyek tersebut," katanya.