Ratusan massa yang berasal dari forum gabungan LSM Sumsel Corruption Watch (SCW), Masyarakat Miskin Kota (MMK) serta Pemerhati Organisasi Sosial, Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) mendatangi gedung Kejati Sumsel, Jum'at (20/1).
- Oknum LSM di PALI Tipu Ibu Rumah Tangga, Modus Bantu Bebaskan dari Kasus Narkoba
- Dituduh Selundupkan Narkoba, Pria 50 Tahun Dieksekusi Mati Arab Saudi
- Kembali Ditangkap dalam Kasus Narkoba, Ammar Zoni Apresiasi Kinerja Polisi
Baca Juga
Kedatangan gabungan ormas tersebut dalam rangka aksi untuk memberikan dukungan terhadap Kejati Sumatera Selatan dalam upaya hukum kasasi atas putusan tingkat banding oknum ASN Kejaksaan bernama Jupperlius yang menjatuhkan pidana bebas bersyarat, dikarenakan mengalami gangguan jiwa.
Sebelumnya, terdakwa Jupperlius divonis bebas oleh majelis hakim pada tingkat Banding Pengadilan Tinggi Palembang, setelah sebelumnya divonis pidana 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang.
Majelis hakim tingkat banding menilai terdakwa Jupperlius tidak dapat dipidana karena dinyatakan mengalami gangguan jiwa, sehingga menetapkan terdakwa Jupperlius untuk dirawat di Rumah Sakit Jiwa
Dalam orasinya, Ketua Sumsel Corruption Watch (SCW) M Sanusi mengatakan upaya hukum kasasi oleh pihak kejaksaan sudah sangat tepat, karena sejalan dengan pemerintah dalam memberantas narkotika.
Dia mengganggap, langkah tersebut juga merupakan upaya supremasi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, apalagi ditemukan adanya kejanggalan dalam putusan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
"Di dalam dakwaan jaksa serta amar putusan pengadilan tingkat pertama juga sudah jelas, yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 13 tahun penjara," kata Sanusi dalam orasinya.
Namun, lanjutnya berbanding terbalik dengan putusan PT Palembang diantaranya menjatuhkan amar putusan terdakwa harus dirawat di rumah sakit jiwa karena mengalami gangguan kejiwaan.
Dia mengaku, pihaknya akan terus mengawal kasus ini bahkan tidak hanya menggelar aksi di Pengadilan Tinggi Palembang, namun juga berencana menggelar aksi ke Mahkamah Agung guna meminta supaya Kasasi yang diajukan Kejati Sumsel dapat di kabulkan.
"Kami akan kawal terus sampai yang bersangkutan dihukum dengan pidana sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama di PN Palembang," tegas M Sanusi didamping, Ketua Masyarakat Miskin Kota (MMK) Arifin Kalender.
Sementara itu, pihak Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Mochm Radyan mengapresiasi mengapresiasi dukungan ratusan massa tersebut dalam mengawal kasus ini.
Dia mengatakan, pihaknya telah resmi melayangkan upaya hukum kasasi pada tingkat Mahkamah Agung RI, dan tinggal menunggu hasil keputusan kasasi saja.
"Tentunya kami minta, doa dan dukungan kepada ratusan massa pendemo, supaya dalam putusan nanti bisa mewakili rasa keadilan bagi masyarakat, terutama menegakkan hukum bagi para pelaku tindak pidana narkotika," jelasnya.
Radyan menilai, ada yang salah dalam putusan banding tersebut dan cacat hukum, yang tidak sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Pasal 197 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Salah satunya harus disertakan dengan putusan perintah agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan, sementara dalam putusan banding tersebut hal itu tidak ada disebutkan bahwa yang bersangkutan harus dikeluarkan dalam tahanan," kata Radyan.
Oleh sebab itu, lanjut Radyan tidak ada landasan hukumnya pihak Kejati Sumatera Selatan harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan Lapas, faktanya sampai di tingkat Pengadilan Tinggi pun terdakwa Jupperlius dilakukan penahanan.
"Siapa yang benar antara PT dan PN Palembang itulah fungsi dari Mahkamah Agung yang saat ini sudah kami ajukan permohonan kasasi," tukasnya.
Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa Jupperlius bersama empat terdakwa lainnya bermula pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekira pukul 19.00 WIB di depan Indomaret jalan Kebun Bunga Kota Palembang, Para terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening di dalam tas sandang merek EIGER warna hitam dengan berat netto 490,16 (empat ratus sembilan puluh koma satu enam) gram.
Kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel yang mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli narkotika tersebut, langsung menuju lokasi kejadian dan menangkap saksi Asmawi, saksi Jupper dan saksi Niko yang sedang menunggu di seberang jalan depan Indomaret jalan Kebun Bunga Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Sementara itu, Rulyan Prayogi dan Prasti Rama Yudha pada saat kejadian sempat berhasil melarikan ke Cafe Ngupi Day di daerah Jl Angkatan 45 Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.
Akan tetapi tak berselang lama, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel, menghubungi Rulyan Prayogi dan terdakwa Prasti Rama Yudha agar datang ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan klarifikasi atas keterangan Jupperlius dan Niko tersebut, kemudian terdakwa Prasti dan Rulyan Prayogi langsung dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terkait perkara tindak pidana Narkotika.
- Kejati Periksa Dua Saksi Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Salah Satunya Mantan Sekda Sumsel
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur