Terkait Kasus OTT di Muaraenim, KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru

Eksponen 98 Sumatera Selatan (Sumsel) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak tebang pilih dalam membongkar keterlibatan pihak lain pada penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Muaraenim, beberapa waktu lalu.


Hingga saat ini kasus yang menjerat mantan Bupati Muaraenim Ahmad Yani ini masih berjalan. Bahkan, dalam waktu dekat KPK akan menyidangkan dua terdakwa yaitu Ketua DPRD Muaraenim non aktif Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim non aktif, Ramlan Suryadi.

Ketua Eksponen 98 Sumsel, Panji Krisna mempertanyakan pengembangan kasus OTT yang menjerat kedua terdakwa tersebut, terkait status hukum Plt Bupati Muaraenim, Juarsah dan tiga oknum anggota DPRD Muaraenim yang masih aktif, serta diduga masih ada 22 anggota DPRD lainnya.

"Kita pertanyakan kepada KPK bagaimana status hukum Plt Bupati Muaraenim Juarsah, dan tiga oknum anggota DPRD Muaraenim, yakni Mardalena, Samudra Kelana dan Fera Erika, yang mana ketiga anggota DPRD tersebut sudah mengakui menerima dan mengembalikan uang sebesar Rp200 juta kepada KPK. Karena dengan mengembalikan uang tersebut, tidak lantas menghilangkan kasus hukumnya," kata Panji, Rabu (26/8/2020).

Panji menambahkan, dia berharap KPK agar jangan bersikap pura - pura tidak tahu, karena merekalah yang melakukan OTT. Bahkan, mereka juga yang mengambil keterangan serta menyidik para saksi dan juga tersangka termasuk juga melakukan penuntutan dalam persidangan para terdakwa dalam kasus ini.

"Jadi sangat aneh jika KPK seolah-olah luput atau abai pada kasus yang banyak menyeret pihak lain ini. Bagaimana dengan status hukum mereka. Ada apa sebenarnya ini?" tanya Panji.

Dengan demikian, Eksponen 98 Sumsel, mendesak KPK untuk menaikkan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat karena nama-nama tersebut sudah terungkap di fakta persidangan. Eksponen 98 Sumsel lanjut Panji, akan terus mengawal kasus ini dengan menyuarakan dan mengingatkan KPK untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. 

"Jangan lukai hati rakyat dan cederai rasa keadilan. Kami akan melakukan aksi di gedung KPK dengan menyerahkan surat ke dewan pengawas KPK terkait perasalahan ini dan kami akan terus mengawal kasus OTT ini hingga di setiap persidangan," tegasnya.

Untuk diketahui kasus penangkapan tersangka Ramlan Suryadi dan Aries HB oleh KPK pada 26 April 2020 lalu, merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Muaraenim Ahmad Yani ini.