Terjunkan Personel, Polres Pesawaran Selidiki Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Sungai Way Ratai

Salah satu lokasi dugaan penambangan pasir ilegal/RMOLLampung
Salah satu lokasi dugaan penambangan pasir ilegal/RMOLLampung

Polres Pesawaran, Lampung, langsung menurunkan anggota untuk menindak maraknya penyedotan pasir diduga ilegal di sepanjang sungai Way Ratai.


"Anggota saya akan lidik," kata Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (12/6).

Dia juga mengatakan, lokasi penambangan yang diduga ilegal itu masuk wilayah hukum Polsek Padang Cermin.

Sementara itu, Kapolsek Padang Cermin, Iptu Apri Sampanuju, saat dikonfimasi mengatakan anggotanya segera melakukan cek dan lidik ke lokasi.

"Segera anggota kita segera cek dan lidik ke lokasi," ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Fanny Setiawan, mengatakan terkait perizinan penambangan bukan dari pihaknya.

"Kalau terkait perizinan tambang bukan ranah Dinas PMPTSP Pesawaran. Pemprov Lampung yang mengeluarkan izinnya, kita hanya mengeluarkan rekomendasi tata ruang," ujarnya.

Pantauan Kantor Berita RMOLLampung mulai dari arah muara Desa Sanggi hingga Desa Padang Cermin terlihat beberapa titik penyedotan pasir.

Bahkan, penambangan dan penyedotan pasir, terjadi di pinggir jalan Raya Way Ratai dan di pemukiman padat penduduk, namun luput dari pengawasan aparat penegak hukum.

Terlihat jelas aktivitas penambangan atau penyedotan pasir itu dari jalan Raya Way Ratai. Setiap arah menuju lokasi dipalang dengan menggunakan bambu. Beberapa lokasi tidak jauh dari Mapolsek Padang Cermin.

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Mursi menyoroti penambangan dan penyedotan pasir itu.

"Itu masuk kategori penambangan pasir dan batu atau golongan C. Gak boleh itu, harus berizin," ujar Irfan Tri Mursi.