Moeldoko Cs diminta untuk menyelesaikan sengketa politik antara Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Partai Demokrat kubu dirinya di mahkamah partai sebelum mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).
- PPP Dukung Ganjar, KIB Terancam Tinggal Kenangan
- Dua Bacaleg di Pagar Alam Nempel Walikota Saat Pertemuan RT, Cawe-cawe?
- Gandeng Kejaksaan Hingga Polri, BPKP Lakukan Audit Tata Kelola Industri Sawit di 29 Provinsi
Baca Juga
Muncul pertanyaan, Moeldoko Cs apa bisa mengajukan kembali jika sudah menempuh jalur mahkamah partai.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto berpendapat dalam peraturan perundangan yang berlaku saat ini telah diatur bahwa peninjauan kembali tidak dimungkinkan untuk diajukan dua kali.
“PK tidak dimungkinkan untuk diajukan dua kali,” ucap Suharto di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).
Namun, Suharto menambahkan, apa yang telah diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung 10/2009, peninjauan kembali boleh dilakukan dua kali jika ada dua putusan yang saling bertentangan. Namun, kesempatan PK dua kali sangat jarang terjadi, selain extraordinary.
“Jadi itu ruangnya sempit sekali, kecil sekali. Jadi kalau PK tidak ada upaya hukum PK atas PK gitu ya. Dan itu sudah diatur di undang-undang sebetulnya, tapi yang di-KUHAP-nya sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi,” tutupnya.
- Optimis Diusung di Pilgub Sumsel, Heri Amalindo Datangi Langsung Markas Demokrat
- DPC Partai Demokrat Muara Enim Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati
- Tunggu Dukungan Partai, Lia Anggraini Siap Maju Pilkada Muara Enim