Kuasa hukum AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Viari Purba mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus narkoba dengan tersangka Irjen Teddy Minahasa Putra.
- Kapolres Musi Rawas Ultimatum Penembak Briptu Khairul: Serahkan Diri atau Kami Tangkap
- Ketua TPD Ganjar-Mahfud Ternate Dipanggil KPK Terkait Dugaan Suap di Pemprov Malut
- Bocah Lima Tahun di Palembang Tewas Tertimpa Pagar
Baca Juga
"Langkah hukum paling dekat mungkin hari Senin kita akan bersurat ke LPSK. Untuk pastinya minta perlindungan hukum untuk klien-klien kami," kata Adriel seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (23/10/2022).
Selain itu, dirinya yang juga kuasa hukum dari Linda Pujiastuti dan Syamsul Maarif akan mengajukan permohonan perlindungan juga kepada tiga kliennya itu.
Adriel mengatakan bahwa pihaknya harus dilindungi, lantaran kliennya itu mengetahui terkait peredaran narkotika yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Yang minta perlindungan hukum ini AKBP Doddy, ibu Linda Pudjiastuti, bapak Syamsul Maarif. Karena tiga orang ini adalah saksi kunci. Yang bisa menjelaskan secara gamblang bagaimana peran Pak Teddy," ujar dia.