Tergiur Upah Rp4 Juta, Dua Kurir Sabu Diganjar 11 Tahun Penjara

Persidangan di Pengadilan Negeri Palembang/ist
Persidangan di Pengadilan Negeri Palembang/ist

Dua kurir narkoba jenis sabu asal Kabupaten PALI, Sumsel bernama Kobri alias Kob dan Antoni alias Anton, divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel.


Keduanya terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan berat 99,78 gram, dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo, Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (10/10), majelis hakim diketuai Efrata H Tarigan SH MH, menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU tersebut.

"Oleh karena itu, mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan," tegas majelis hakim.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir, dan diberi tenggat waktu 7 hari untuk menentukan sikap menerima atau banding.

Untuk diketahui, kedua terdakwa ditangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli pada Juni 2022 lalu di depan TPU Desa Betung. Dari keduanya diamankan barang bukti satu paket sedang sabu senilai Rp 59 juta.

Kedua terdakwa mengaku barang haram tersebut milik seseorang bernama Ahok (DPO) dan jika terjual maka kedua terdakwa mendapat upah Rp 4 juta.