Terekam CCTV, Kawanan Begal Jebolan Desa Gumawang Tertangkap

Tiga remaja di Kabupaten OKU Timur terekam kamera CCTV melakukan aksi begal terhadap dua pelajar yang berboncengan sepeda motor/ist
Tiga remaja di Kabupaten OKU Timur terekam kamera CCTV melakukan aksi begal terhadap dua pelajar yang berboncengan sepeda motor/ist

Tiga remaja di Kabupaten OKU Timur terekam kamera CCTV melakukan aksi begal terhadap dua pelajar yang berboncengan sepeda motor berinisial YAP (16) dan AM, warga Kecamatan Belitang, OKU Timur.


Ketiga pelaku beraksi pada Sabtu 22 April 2023 lalu, sekitar pukul 00.30 WIB, di jalan raya Desa Kuto Sari, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur.

Akibat kejadian itu, korban YAP dan temannya, AM harus kehilangan dua unit ponsel yang ditaksir total Rp.3 juta rupiah. Kemudian melapor ke Polsek Belitang III.

Setelah hampir tiga pekan melakukan penyelidikan, akhirnya Polsek Belitang III berhasil meringkus ketiga pelaku di Desa Gumawang Puncak 4, Kecamatan Belitang, OKU Timur, Selasa (9/5), sekitar pukul 00.30 WIB.

Ketiga pelaku merupakan warga Desa Gumawang Puncak 4, Kecamatan Belitang, OKU Timur yakni Candra (20), Wisnu Jaya Wardana (19), dan RP (17). Dari para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit Hp milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Belitang III, Iptu Jhoni Albert menjelaskan, kejadian berawal ketika kedua korban sedang berboncengan dengan sepeda motor Honda Supra 125 Nopol BG 3154 YP, dan seorang temannya mengendarai sepeda motor seorang diri melintas di lokasi kejadian.

“Mereka jalan beriringan. Saat melintas di TKP, tiba-tiba dipepet oleh kawanan pelaku dan menyuruh berhenti,” ujarnya.

Setelah korban berhenti, pelaku memaksa korban menyerahkan Hp nya sambil mengancam akan memecahkan kepala, namun korban tak menghiraukan.

“Lantas salah satu pelaku turun dari sepeda motor, merogoh kantong celana korban dan mengambil satu unit Hp Vivo. Setelah itu, pelaku juga mengambil paksa Hp Oppo milik teman korban dari dalam kantong celananya,” jelasnya.

Setelah mendapatkan dua unit Hp milik korban dan temannya, lantas para pelaku langsung kabur ke arah Desa Gumawang. Sedangkan korban dan temannya melapor ke Polsek Belitang III.

Akibat ulahnya, ketiga pelaku bakal dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Ketiga pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Belitang III, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.