Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan Bisnis Cangkang Sawit di Kalimantan Divonis 3,5 tahun

Kuasa Hukum Korban, Ridho Junaidi SH MH dari Kantor Hukum Polis Abdi Hukum/ist
Kuasa Hukum Korban, Ridho Junaidi SH MH dari Kantor Hukum Polis Abdi Hukum/ist

Terdakwa M Badi Akmal, yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan bisnis cangkang sawit di Kalimantan, divonis dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun oleh Majelis Hakim PN Palembang Kelas I A Khusus yang dipimpin oleh Edi Pelawi SH MH, Selasa (27/6).


Setelah mendengar putusan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya, Devi SH, menyatakan akan mengajukan banding, sementara itu JPU Kejari Palembang, Ursula Dewi SH, menyatakan akan mempertimbangkan pikir-pikir.

Ridho Junaidi SH MH, kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Polis Abdi Hukum, berharap agar JPU juga mengajukan banding, karena terdakwa telah dituntut dengan hukuman maksimal 4 tahun oleh JPU.

"Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan. Selain itu, terdakwa juga mengajukan banding, jadi kami berharap JPU ikut mengajukan banding agar terdakwa dihukum dengan maksimal sesuai tuntutan," ujar Ridho.

Ridho juga berharap agar Kejari Palembang segera melakukan tindak lanjut terhadap fakta persidangan yang mengungkapkan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. "Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa SF dan AW, yang merupakan salah satu petinggi partai politik, juga terlibat. Kami berharap ini akan diselidiki lebih lanjut," tambahnya.

Pihaknya akan menunggu salinan putusan Pengadilan dan akan melakukan upaya hukum di Polrestabes Palembang dengan melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa M Badi Akmal secara sah terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. "Menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa," ujar Hakim Ketua.

Dalam dakwaan, terdakwa M Badi Akmal SKom diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan tipu muslihat atau kebohongan untuk meminta korban menyerahkan barang. Terdakwa Badi meminjam 3 sertifikat rumah dan bedeng milik korban sebagai modal bisnis pembelian cangkang sawit miliknya di Kalimantan. Tiga sertifikat tersebut kemudian dijadikan jaminan di bank.

Namun, terdakwa justru menggunakan uang tersebut untuk bisnis jual beli tanah tanpa sepengetahuan korban. Seiring berjalannya waktu, pada Mei 2020, korban mendapat pemberitahuan bahwa ketiga sertifikat hak miliknya akan dilelang oleh bank.