Terbukti Bersalah Dalam Kasus Narkoba, Jupperlius Dipecat dari PNS Kejaksaan

Tersangka Juperlius/ist
Tersangka Juperlius/ist

Jupperlius, terpidana narkotika yang divonis 12 tahun penjara pada putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu resmi dipecat sebagai ASN Kejaksaan.


"Benar saat ini, status ASN yang bersangkutan diberhentikan sementara," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Selasa (30/5).

Pemecatan sementara terhadap Jupperlius, kata Vanny dilakukan pasca dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 490 gram.

Sehingga, lanjut Vanny terpidana Jupperlius divonis dengan pidana penjara selama 12 tahun pada tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.

Menurut Vanny, pemecatan sementara terhadap status ASN terpidana Jupperlius dilakukan sembari menunggu SK pemberhentian permanen dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

"Saat ini yang bersangkutan juga telah dieksekusi di Lapas Pakjo Palembang, untuk menjalani masa pidana sebagaimana putusan MA," katanya.

Sebelumnya Vanny menerangkan, pelaksanaan eksekusi penahanan terpidana Jupperlius tersebut sebagaimana berita acara administrasi eksekusi tertanggal 26 Mei 2023, ditandatangani langsung oleh Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Pakjo Palembang.

Dikatakannya, terpidana Jupperlius sempat divonis bebas pada tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, sebelum akhirnya pada tingkat upaya hukum kasasi dijatuhi pidana 12 tahun penjara.

Jauh sebelumnya, terpidana Jupperlius pada tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Palembang, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Jupperlius dengan vonis 13 tahun penjara.

Sebelumnya Jupperlius bersama empat terpidana lainnya bermula pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekira pukul 19.00 WIB didepan Indomaret jalan Kebun Bunga Kota Palembang. 

Para terpidana telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening di dalam tas sandang merek Eiger warna hitam dengan berat netto 490,16 (empat ratus sembilan puluh koma satu enam) gram.

Kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel yang mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli narkotika tersebut, langsung menuju lokasi kejadian dan menangkap saksi Asmawi, saksi Jupperlius dan saksi Niko yang sedang menunggu diseberang  jalan depan Indomaret jalan kebun bunga kel. Kebun bunga kec. Sukarami Kota Palembang.

Sementara itu, Rulyan Prayogi dan Prasti Rama Yudha pada saat kejadian sempat berhasil melarikan ke Cafe Ngupi Day didaerah angkatan 45 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

Akan tetapi tak berselang lama, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel, menghubungi Rulyan Prayogi dan terdakwa Prasti Rama Yudha agar datang ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan klarifikasi atas keterangan Jupperlius dan Niko tersebut, kemudian terdakwa Prasti dan Rulyan Prayogi langsung dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terkait perkara tindak pidana Narkotika.