Andai YouTuber Ferdian Paleka mengedepankan empati saat tergoda untuk membuat video prank sembako sampah, tentu dia takkan mendekam di tahanan seperti sekarang ini. Apalagi saat ini dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE atas aksi konyolnya itu.
- KPK Resmi Tahan Bapak dan Anak, Tersangka Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
- Pelapor Nikita Mirzani, Mahendra Dito Dipanggil KPK
- KPK Benarkan Kuncoro Wibowo Tersangka Dugaan Korupsi Bansos
Baca Juga
Ia dikenakan Pasal 36 Undang Undang ITE nomor 11 tahun 2008, dengan ancama hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Mengetahui hal tersebut, Ferdian Paleka menangis saat menyampaikan permintaan maaf di hadapan awak media.
"Saya minta maaf untuk seluruh rakyat Indonesia, terutama rakyat Kota Bandung dan Transpuan yang telah saya prank dengan ngasih sembako isi sampah," kata Ferdian sambil terisak seperti dilansir JPNN.Com, Sabtu (9/5/2020).
Pemuda asal Bandung ini juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. "saya sangat menyesal atas kelakuan saya, semoga saya dimaafkan," lanjutnya.
Iamenyangkal ide pembuatan video tersebut berasal dari seorang rekannya yang berinisial A. Menurutnya ide pembuatan video tersebut dicetuskan secara bersama-sama.
"Awal mula buat konten hanya untuk hiburan saja, tidak ada maksud lain selain itu," jelas Ferdian.
Ia mengaku bersembunyi ke Palembang karena takut akan hukuman yang menantinya. Namun ia tidak menyebutkan motif rencananya untuk kembali ke Kota Bandung..
Selain itu, ia mengatakan bahwa dirinya tidak menggunakan media sosial sejak Minggu (3/5). Sehingga ia memastikan bahwa yang konten lainnya beredar di media sosial saat dirinya dicari oleh polisi adalah hoaks.
"Bukan, saya tidak megang social media sama sekali," tegasnya.[ida]
- Lagi, Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Sumsel Terbongkar
- Tiga Ketua Panitia Cabor Dipanggil Terkait Kasus Dana Hibah KONI Sumsel
- Kaki Kena Timah Panas, Pencuri Hp di Palembang Gagal Kabur