Lagi, Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Sumsel Terbongkar

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto saat melakukan gelar perkara ungkap kasus gudang BBM ilegal yang berada di Kabupaten Muara Enim, Rabu (5/10).
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto saat melakukan gelar perkara ungkap kasus gudang BBM ilegal yang berada di Kabupaten Muara Enim, Rabu (5/10).

Gudang tempat penyimpanan solar subsidi ilegal yang berada di Sumatera Selatan kembali ditemukan oleh pihak kepolisian setempat.


Kali ini, gudang penyimpanan BBM subsidi tersebut berada di Jalan Lintas Prabumulih Muara Enim KM 126, tepatnya di Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.

Sebelumnya, dua gudang penimbunan BBM subsidi juga telah terungkap di Palembang dan Ogan Ilir setelah dua lokasi tersebut terbakar. Bahkan, seorang anggota juga polisi ikut terlibat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan, dari ungkap kasus ini mereka mengamankan tiga orang tersangka. Yakni  Arwin (46), KP (60) dan RR (29) yang merupakan warga Kabupaten Muara Enim pada Minggu (2/10).

Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti BBM jenis solar sebanyak 7000 liter atau setara tujuh ton yang ditampung dari gudang penyimpanan di Jalan Lintas Palembang Prabumulih, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim dan gudang Jalan Lintas Prabumulih Muara Enim KM 126, tepatnya di Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim. 

Menurut Barly, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan cara mengisi berulang ulang di SPBU di kawasan Prabumulih dengan menggunakan mobil Isuzu. Untuk mengelabui karyawan SPBU mereka menggunakan plat nomor kendaraan palsu. 

"Setelah mengisi, solar lalu dibawa ke rumah pelaku lalu disedot dengan selang dipindahkan kedalam drum penampungan,"kata Barly Ramadhany kepada wartawan saat pres rilis tersangka dan barang bukti Rabu (5/10/2022).

Dikatakan Barly, terungkapnya kasus ini untuk menjawab keraguan masyarakat akan sulitnya mendapatkan BBM jenis solar Subsidi. 

Dari sinilah anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama tim BPH Migas melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan solar subsidi di kawasan Prabumulih.

"Saat itu, ada kendaraan yang mengisi solar subsidi di SPBU di kawasan Prabumulih, setelah mengisi solar anggota kami langsung membuntuti kendaraan tersebut sampai ke gudang langsung dilakukan tindakan,"bebernya.

Lebih lanjut dikatakan Barly, di gudang penampungan solar ditemukan beberapa drum tempat menampung solar Subsidi yang dibeli dari SPBU di kawasan Prabumulih. 

Selain ditampung di dalam drum, ada juga jerigen dan baby tank yang digunakan untuk menampung solar sebelum dijual kembali.

"Satu dari tiga tersangka merupakan pemilik usaha penampungan BBM jenis solar Subsidi sedangkan dua tersangka lainnya berperan sebagai sopir yang membeli langsung solar di SPBU,"bebernya. 

Saat ini, kata Barly pihaknya masih terus mendalami, akan didistribusikan kemana solar subsidi yang dibeli ketiga tersangka ini.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (Migas) yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 6 miliar. (fz)