Enam orang dari 15 perwira polisi yang ditempatkan khusus (patsus) diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
- Istri Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Tersangka Kematian Brigadir J
- Ungkap Kasus Baku Tembak Polisi di Rumah Ferdy Sambo, Irwasum Pastikan Timnya Bekerja Mandiri
Baca Juga
Irwasum Polri Komjen Agung Budi mengatakan, enam orang tersebut termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Yang sudah ditempatkan khusus sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu 1 FS karena sudah jadi tersangka, RR karena sudah tersangka, dan RE karena sudah menjadi tersangka," kata Agung Budi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
Dijelaskan Agus, keenam perwira polisi ini hasil pemeriksaan secara mendalam. Mereka diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," ujarnya.
Adapun ama-nama penghalang penyidikan:
1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
"Kelima yang sudah dipatsuskan (kecuali Ferdy Sambo) ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," demikian Agung.
- Polisi Dijamin Netral Saat Pemilu
- Pengadilan Tinggi DKI Tolak Kuatkan Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo
- Ferdy Sambo Bisa Dihukum Seumur Hidup, Ini Penjelasan Pakar