Komisi II DPRD Kota Palembang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa tempat hiburan dan restoran. Dalam sidak tersebut, ditemukan sejumlah pelaku usaha yang belum memperbarui perizinan mereka, termasuk izin usaha dan kepatuhan pajak.
- DPRD Palembang Soroti 28 Kasus Tabrakan Kapal di Sungai Musi, Minta Pengawasan Diperketat
- Putra Mantan Walikota Palembang Resmi Jadi Anggota DPRD Melalui PAW
- Pemkot Palembang Pasang Police Line di Pemakaman Pangeran Kramojayo Setelah Disidak DPRD
Baca Juga
Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang, Iliyas Hasbullah dari Fraksi Demokrat, menegaskan pengawasan terhadap pelaku usaha hiburan dan restoran merupakan bagian dari tugas DPRD.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha di Kota Palembang mematuhi peraturan daerah dan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada yang belum memenuhi ketentuan, kami akan mencari tahu alasannya dan membantu memfasilitasi solusinya,” ujarnya.
Untuk memastikan efektivitas pengawasan, sidak ini juga melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Pajak hiburan sendiri merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang, sehingga kepatuhan dalam pembayaran pajak menjadi perhatian utama DPRD.
Dari hasil sidak, ditemukan sejumlah tempat hiburan yang belum melengkapi dokumen izin usaha atau belum memperbarui izin sesuai dengan regulasi terbaru.
Hal ini disebabkan oleh adanya aturan baru dari pemerintah pusat, seperti Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2023 yang menggantikan izin lama seperti SIUP, SITU, dan TDP dengan KBLI dan NIB berbasis risiko.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang, Dany Desrandy Sharif dari Fraksi Gerindra, menjelaskan bahwa izin tempat usaha hiburan terdiri dari berbagai lapisan, termasuk izin restoran, diskotek, karaoke, serta izin peredaran minuman beralkohol (Mikol).
“Setiap jenis usaha memiliki komponen pajak yang berbeda. Misalnya, pajak tempat hiburan bisa mencapai 40 persen, sementara pajak makanan dan minuman hanya 10 persen,” jelasnya.
Komisi II menegaskan bahwa sidak ini bertujuan untuk mendorong pelaku usaha agar tertib administrasi, legalitas, dan pajak.
“Kami tidak bermaksud melakukan tindakan represif, melainkan persuasif. Kami ingin memastikan semua usaha di Kota Palembang beroperasi secara legal,” tambah Dany.
Menanggapi temuan tersebut, pemilik Queen KTV dan Resto, Hendra, menyambut baik langkah DPRD dalam membantu pengusaha memahami dan memperbarui perizinan mereka.
“Kami sangat mengapresiasi kunjungan Komisi II DPRD Kota Palembang yang telah mengingatkan kami terkait perizinan,” ujarnya.
- DPRD Palembang Soroti 28 Kasus Tabrakan Kapal di Sungai Musi, Minta Pengawasan Diperketat
- Putra Mantan Walikota Palembang Resmi Jadi Anggota DPRD Melalui PAW
- Pemkot Palembang Pasang Police Line di Pemakaman Pangeran Kramojayo Setelah Disidak DPRD