Delapan perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group, diduga kuat sejak lama telah menanam sawit di kawasan hutan tanpa izin pelepasan hutan dengan total luasan mencapai 75.378 Hektare, dan sebagian lahan tersebut tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dengan total luas 47.479 Hektare.
- Wawako Palembang Mundur dari PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas: Saya No Comment
- Gelar Vaksinasi Massal, PKP Sumsel Ikut Berkontribusi Kejar Herd Immunity
- Sikapi Mosi Tidak Percaya Wakil Ketua DPRD Palembang, DPW PAN Sumsel Turun Tangan
Baca Juga
Demikian temuan Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) dan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI).
Atas temuan itu, CERI dan LPPHI menduga Surya Dumai Group setidak-tidaknya telah melanggar UU 41/1999 tentang kehutanan, UU 18/2013 tentang Tindak Pidana Kehutanan, UU 5/1960 tentang Pokok Pokok Agraria, PP 40/1996 tentang Hak Guna Usaha dan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang Nasional.
Terkait temuan tersebut, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman telah melayangkan konfirmasi tertulis ke CEO Surya Dumai Group Marthias Fangiono pada 25 Juni 2022. Namun, hingga tenggat waktu 28 Juni 2022, Marthias tak memberikan keterangan apa pun mengenai temuan tersebut.
"Kami telah meminta konfirmasi dan informasi tentang kewajiban semua perusahaan di bawah bendera Surya Dumai Group terkait izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU yang sejak dahulu hingga terbitnya PP 23/2021 tentang Penyelenggaran Kehutanan dan PP 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminitratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administatif yang Berasal dari Bidang Kehutanan. Tapi hingga saat ini mereka bungkam," ungkap Yusri dalam keterangan tertulis, Kamis (30/6).
Yusri menyebutkan, surat konfirmasi bernomor 08/EX//CERI/VI/2022 itu dilayangkan sesuai UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP 34/2018 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikatakan Yusri, pihaknya juga sudah mengirimkan tembusan surat konfirmasi tersebut ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Dirjen Gakkum KLHK dan DLHK Provinsi Riau.
- Aktivis Desak Pemerintah Pusat Bentuk Satgas Tangani Pencemaran Lingkungan di Sumsel, PT GON Jadi Sorotan
- Kejari Muba Sita 167 Hektar Lahan dan Dokumen PT SMB Milik Haji Halim
- Penerimaan Pajak Sumsel Melonjak Tajam, Perkebunan Sawit dan Karet Jadi Penyumbang Terbesar