Tempat penyulingan minyak mentah ilegal di Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan ditutup pihak kepolisian setempat.
- Percepat Pemerataan Pembangunan, Muratara Ajukan Bantuan Khusus ke Pemprov Sumsel
- Tertunduk Lesu, Kejaksaan Lubuklinggau Resmi Tahan Kades Lubuk Mas Muratara
- Pemerintah Muratara Sosialisasikan Program Genting untuk Tekan Angka Stunting
Baca Juga
Hal ini salah satu bentuk keseriusan dari Polres Muratara untuk memberantas ilegal Drilling di wilayah Kabupaten Muratara.
Kapolsek Rupit Iptu Khoiril Hambali mengatakan, semula warga diimbau untuk tidak melakukan aktivitas ilegal tempat penampungan minyak ataupun penyulingan lantaran dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
Namun, setelah dilakukan penelusuran ternyatai tempat penyulingan minyak ilegal masih ada yang beroperasi di Kecamatan Rupit sehingga langsung dilakukan penutupan.
"Ya ada sebagian tempat sudah tutup, namun masih ada juga yang beraktivitas dan sudah ditindak tegas seperti beberapa tempat penyulingan minyak juga diberi garis polisi ,” kata Khoiril, Minggu (6/8)
Ia menjelaskan, dalam penindakan tersebut pemilik masakan tidak ada di tempat. Sehingga hanya beberapa perlengkapan seperti mesin dan alat alat penyulingan minyak diamankan di Polsek Rupit.
"Kita akan tindak tegas jika masih ada masyarakat yang melakukan aktivitas penyulingan minyak atau masak minyak mentah. Karena kita tidak main main untuk memberikan kepada masyarakat yang melakukan illegal Drilling,"tegasnya.
- Percepat Pemerataan Pembangunan, Muratara Ajukan Bantuan Khusus ke Pemprov Sumsel
- Tertunduk Lesu, Kejaksaan Lubuklinggau Resmi Tahan Kades Lubuk Mas Muratara
- Pemerintah Muratara Sosialisasikan Program Genting untuk Tekan Angka Stunting