Tempat Penangkaran Buaya Muara Ilegal di OKI Digerebek, Tiga Orang Ditangkap

Polda Sumsel melakukan gelar perkara terkait ungkap kasus penangkaran  buaya ilegal di OKI.(Fauzi/RmolSumsel.id)
Polda Sumsel melakukan gelar perkara terkait ungkap kasus penangkaran buaya ilegal di OKI.(Fauzi/RmolSumsel.id)

Penangkaran buaya muara di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten OKI digerebek Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan tim BKSDA Provinsi Sumsel Selasa 22 Agustus 2023.


Dari penggerebekan ini petugas mengamankan barang bukti 58 ekor buaya muara. Selain itu, petugas juga menangkap tiga orang tersangka sebagai pemelihara buaya.

Ketiga tersangka yang ditangkap yakni Amrun (73) dan Sukarni (48) mantan Kades setempat, keduanya warga Dusun II, RT 3 RW 3.

Dan tersangka Supratman (43) warga Dusun III, RT 5 RW 3, Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI.

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani ST mengatakan lokasi penangkaran buaya muara ini berada di tengah pemukiman warga sehingga warga sekitar resah karena dikhawatirkan buaya buaya lepas bisa membahayakan masyarakat sekitar.

"Ada tiga tersangka yang kita amankan dengan barang bukti sebanyak 58 ekor buaya muara. Buaya tersebut sudah kita titipkan di BKSDA Provinsi Sumsel untuk dilakukan perawatan," katanya kepada awak media Kamis 24 Agustus 2023 siang.

Ketiga tersangka, kata Putu memelihara 58 ekor buaya yang masih kecil buaya buaya tersebut dipelihara dan dibesarkan selama hampir 9 tahun. "Kami masih mendalami, apakah buaya ini akan dijual setelah menunggu besar atau seperti apa,"jelasnya.

Ketiga tersangka, ini masing masing berbeda memelihara buaya, tersangka Sukarni sebanyak 11 ekor, tersangka Supratman memelihara 34 ekor dan tersangka Arun memelihara sebanyak 13 ekor.

"Mereka sudah memelihara buaya sejak 2014. Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka buaya muara tersebut titipkan dari seorang bernama Budiman yang disebut para tersangka sebagai bos,"jelasnya.

Buaya muara ini awalnya dititipkan 50 ekor. Berjalan setahun diambil 39 ekor. Lalu sebanyak 11 ekor jika sudah besar lebih dari 50 cm akan dihitung harganya Rp5 ribu per-cm-nya.

"Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau denda senilai Rp100 juta,"tutupnya.

Sementara itu, tersangka Sukarni (48) mengaku buaya muara yang ia tangkar merupakan titipan dari orang bernama Budiman.

Dirinya mendapat upah sebesar Rp 3 juta dan buaya tersebut sudah pernah diambil sebagian oleh PD Budiman di tahun 2015. Tidak lama setelah itu, Budiman meninggal dunia. "Makanan buaya nya kami kasih ikan yang kami ambil dari sungai,"ucapnya.