Tembak Riswanto Hingga Tewas, Sabirin Malah Pingsan

Karena merasa bersalah secara tidak sengaja menembak Alm Riswanto yang tak lain adalah rekannya sendiri saat berburu di hutan, Sabirin (42) langsung pingsan di tempat sambil memeluk korban yang sudah tidak bernyawa.


Kejadian ini bermula pada hari Rabu (26/08), sekitar pukul 21.00 WIB. Dimana saat itu korban Riswanto bersam tiga temannya yakni Ahmad Tohari, Ardiansyah dan Sabirin (tersangka - red) sedang berburu di daerah Talang Tarikan Desa Tanjung Agung.

Sesampai dilokasi, ke empat orang yang merupakan warga Dusun V Desa Tanjung Agung Kec. Tanjung Agung ini berpencar menjadi 2 kelompok yaitu Sabirin bersama Riswanto serta Ahmad Tohari bersama Ardiansah menuju kearah bagian lain hutan.

Setelah beberapa lama menyusuri belukar dan perkebunan, saat itu hari sudah menunjukan pukul 01.00 wib. Sabirin dan Riswanto melihat ada mata kancil di tengah kegelapan malam didalam hutan belantara.

Kemudian Riswanto menyuruh Sabirin untuk mengejar mata kancil tersebut dan Riswanto juga ikut mengejar. Tidak berapa lama Sabirin menembak kearah sumber cahaya dengan jarak lebihb kurang 20 meter yang diduganya adalah mata kancil. Kemudian bersamaan dengan itu, terdengar suara teriakan dari Riswanto.

Mendengar teriakan tersebut, Sabirin kemudian menghampiri kearah suara. Ternyata suara yang ia dengar adalah suara teriakan dari Riswanto. Secara spontan Sabirin langsung memeluk jasad Riswanto dan langsung pingsan (tidak sadarkan diri - red).

Saat tersadar, Sabirin telah berada di rumahnya yang mana diantar oleh temannya Ardiansah menggunakan sepeda motor sementara Ahmad Tohari bersama beberapa warga lainnya menjaga jasad Riswanto untuk menunggu sampai tiba Tim Evakuasi.

Setelah sadar dan mulai ingat akan kejadian yang dialaminya semalam, Sabirin oleh pihak keluarganya diantar ke Polsek Tanjung agung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya telah menghilangkan nyawa temannya Riswanto.

Mendapatkan informasi kejadian tersebut, Kapolsek Tanjung Agung AKP Faisal Pangihutan Manalu, bersama dengan personilnya melakukan tindakan kepolisian dengan mendatangi TEmpat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti, mencatat saksi-saksi serta membawa korban ke Puskesmas bersama dengan warga setempat.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Faisal Pangihutan Manalu, S.H., S.Ik, menjelaskan Korban meninggal dunia diduga akibat luka tembak di bagian leher sebelah kiri dan Senjata yang digunakan pelaku adalah senjata rakitan laras panjang milik Alm. Ayahnya pelaku.

Diduga pelaku melanggar Pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karna kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Menurut informasi yang didapat, pelaku sebelumnya memang sering pergi berburu menggunakan senapan angin bersama rekan maupun seorang diri. Sementara dari pihak keluarga korban tidak ingin dilakukan Visum dan Autopsi dan juga pelaku sudah menyerahkan diri ke pihak berwajib guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.