Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Jumat (14/1), menjalani pemeriksaan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan terkait penelusuran aliran uang yang diterima Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.
- Sidang Korupsi Dana Hibah Koni Sumsel, Hakim Kembali Perintahkan Jaksa Hadirkan Mantan Gubernur Herman Deru
- Askolani Ungkap Hasil Pertemuan dengan Herman Deru, Ada Bahas Soal Politik Banyuasin
- Kasus Korupsi Dana Hibah KONI, Hakim Minta Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru Dihadirkan Dalam Sidang
Baca Juga
Alex diperiksa terpisah bersama saksi lain di tiga lokasi berbeda Kamis (13/1). Dia menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait uang sitaan sejumlah Rp 1,5 miliar yang dibawa oleh tersangka DRA (Dodi Reza Alex) saat dilakukan penangkapan oleh tim KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (14/1).
Selanjutnya, kata Ali, penyidik juga telah memeriksa saksi Erlin Rose Diah Arista selaku mahasiswa; Yusmanto selaku pengelola PT Bangka Cakra Karya, PT Fajar Indah Satyanugraha, PT Bahana Pratama Konstruksi dan PT Karya Mulia Nugraha; dan Sandy Swardi selaku Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa di Satbrimobda Sumsel.
“Ketiganya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka DRA," kata Ali.
Kemudian, penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Keduanya yaitu, Soesilo Aribowo selaku advokat, dan Erini Mutia Yufada selaku Ibu Rumah Tangga.
Untuk Soesilo, diperiksa terkait uang sitaan Rp 1,5 miliar milik Dodi Reza. Sedangkan saksi Erini diperiksa terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka Dodi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Dodi; Herman Mayori (HM) selaku Kadis PUPR Kabupaten Muba; Eddi Umari (EU) selaku Kabid SDA yang juga PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba; dan Suhandy (SUH) selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN).
Sementara itu, tersangka pemberi suap yakni Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) telah terlebih dahulu diadili di pengadilan.
Suhandy didakwa memberikan uang suap Rp 4.427.550.000 kepada Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori, dan Eddy Umari agar mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba TA 2021.
Dakwaan terhadap Suhandy telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/12).
Suhandy harus memberikan komitmen fee proyek sebesar 10 persen untuk Dodi Reza Alex, 3-5 persen untuk Herman, 2 hingga 3 persen untuk Eddy, 3 persen untuk ULP, dan 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi.
- Bupati Muba Hadiri Musrenbang RKPD Sumsel 2026, Dorong Sinergi Percepatan Pembangunan
- Bupati Toha Tanda Tangani Kontrak SID, Pemkab Muba Siap Dukung Swasembada Pangan
- Tanggap Musibah, Bupati Muba Bantu Keluarga Korban Tenggelam di Kecamatan Lais