Kobaran api dari ledakan sumur minyak ilegal yang berada di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel hingga, Senin (25/10), belum juga menunjukkan tanda padam. Petugas hingga kini belum berhasil menaklukan api yang telah menyala sejak dua pekan yang lalu tersebut.
- Sumur Minyak Meledak di Lahan PT Hindoli, Pemilik Tambang Ilegal di Sungai Lilin Jadi Tersangka
- Sumur Minyak Ilegal di Muba Kembali Terbakar, Ketua Komisi IV DPRD Sumsel: Jangan Pilih Kasih, Tindak Tegas
- Sumur Minyak Ilegal di Sumsel Kembali Makan Korban, Kapolda Serukan Tindakan Tegas
Baca Juga
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Palupessy mengakui hingga saat ini api belum dapat dipadamkan karena adanya semburan gas di lokasi tersebut. Pihaknya, telah berkomunikasi dengan SKK Migas dan pemerintah daerah untuk melakukan pemadaman api di sumur ilegal tersebut. Dia mengaku ada tiga sumur ilegal yang meledak di lokasi itu. Namun, dua diantaranya berhasil dipadamkan sedangkan satu masih terbakar.
“Lokasi terakhir ini memang tekanan gasnya tinggi sehingga sulit untuk dipadamkan,” katanya saat ditemui di Polda Sumsel, Senin (25/10).
Menurutnya, dalam waktu dua hari kedepan, SKK Migas sudah siap untuk melakukan pemadaman di lokasi tersebut. Sejauh ini, dia mengaku telah menetapkan satu tersangka dari ledakan sumur minyak ilegal di Muba ini. Tersangka yakni Nur Efendi (46), yang merupakan operator alat berat. Pihaknya juga tengah mengejar orang yang memberikan perintah terhadap tersangka ini.
Berdasarkan keterangan tersangka, jika sumur minyak ilegal tersebut meledak saat akan ditutup. Hal ini diakibatkan tekanan gas dari sumur tersebut. Meski demikian, pihaknya masih terus menggali informasi dari tersangka.
“Saat ini, ada 998 sumur ilegal yang telah ditutup, dan masyarakat juga sudah sadar akan bahayanya ilegal driling ini,” pungkasnya.
- Muba Matangkan Rencana Pusat Vokasi Terintegrasi, Fokus Migas hingga Perkebunan
- Tanggapi Keluhan Warga, Jalan Provinsi Sekayu–PALI Diperbaiki Bergotong Royong
- Sumur Minyak Meledak di Lahan PT Hindoli, Pemilik Tambang Ilegal di Sungai Lilin Jadi Tersangka