Sebagai organisasi perusahaan pers, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) memiliki aturan main yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) yang diputuskan dalam forum musyawarah organisasi.
- JMSI dan Menteri Pigai Sinergi Perkuat HAM Tanpa Diskriminasi
- Ketum JMSI Pimpin Delegasi Wartawan Indonesia Kunjungi Maroko
- JMSI: Perlu Treatment Khusus Atasi Penurunan Indeks Kemerdekaan Pers
Baca Juga
Sehingga menjadi kewajiban bagi anggota dan pengurus JMSI pusat, daerah, maupun cabang, untuk membaca dan mempelajari berbagai aturan itu.
Demikian disampaikan Ketua Umum JMSI Teguh Santosa saat memberikan sambutan usai pengukuhan Pengurus Cabang JMSI Deliserdang dan Pengurus Cabang JMSI Mandailing Natal di Hotel Ibis, Jalan Kapitan Patimura, Medan, Selasa (21/5).
Pelantikan dilakukan Ketua JMSI Sumatera Utara Aulia Andri, didahului dengan pembacaan SK oleh Sekretaris JMSI Sumatera Utara Erie Prasetyo.
“JMSI adalah organisasi, dan bukan gerombolan yang tidak jelas. Sebagai organisasi, JMSI memiliki aturan yang harus dihormati dan dijunjung tinggi serta dilaksanakan anggota dan pengurus,” ujar Teguh dikutip Sabtu (25/5).
Menurut Teguh, perusahaan pers yang ingin menjadi anggota JMSI harus bersedia mengikuti berbagai aturan tersebut. Antara lain menyatakan keinginan bergabung secara tertulis serta penegasan bersedia mengikuti AD/ ART serta PO.
Bagi perusahaan pers yang ingin bergabung diwajibkan melampirkan foto kopi halaman muka akta perusahaan dan pasal yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut bergerak di bidang media siber.
Selanjutnya menyertakan foto kopi halaman utama dan halaman redaksi media. Anggota JMSI juga harus membayar biaya keanggotaan sebesar Rp 500 ribu untuk tiga tahun.
Teguh juga mengingatkan agar perusahaan pers anggota JMSI mencantumkan link Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, dan Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman di bagian bawah halaman muka.
Berikutnya, Teguh meminta Pengda JMSI Sumatera Utara untuk menyegerakan revitalisasi dan pembenahan keanggotaan juga kepengurusan JMSI di lingkungan Provinsi Sumatera Utara.
“Anggota JMSI Sumatera Utara harus didata ulang, diperiksa kembali. Pengurus Cabang di lingkungan JMSI Sumatera Utara pun harus diperiksa kembali. Sebagai orang Sumatera Utara saya ingin JMSI Sumatera Utara menjadi contoh bagi daerah-daerah lain,” kata Teguh.
Sementara Ketua JMSI Sumatera Utara Aulia Andri mengingatkan agar kedua Pengcab JMSI yang baru dilantik dapat menjalankan roda organisasi dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi tinggi.
“Keberadaan JMSI di Deliserdang diharapkan mampu memperkuat peran media siber dalam menyampaikan informasi yang akurat, objektif, dan mendidik bagi masyarakat,” kata Aulia.
- JMSI dan Menteri Pigai Sinergi Perkuat HAM Tanpa Diskriminasi
- Ketum JMSI Pimpin Delegasi Wartawan Indonesia Kunjungi Maroko
- JMSI: Perlu Treatment Khusus Atasi Penurunan Indeks Kemerdekaan Pers