Suasana ricuh mewarnai penarikan mobil yang dilakukan oleh debt collector (DC) eksternal leasing Mandiri Tunas Finance (MTF) dengan pemilik mobil jenis Toyota Avanza warna hitam nopol B 2185 SXY.
- Tarik Paksa Mobil Debitur, Dua Debt Collector Diringkus Polda Sumsel
- Oknum Polisi Tusuk Debt Collector Saat Ditagih Tunggakan Angsuran Mobil
Baca Juga
Peristiwa itu terjadi di Komplek Jakabaring Sport City (JSC) tepatnya tepian Danau Venue Sky Air, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Kamis (19/10) sekitar pukul 14.00.
Keluarga dari pemilik kendaraan yang identitasnya belum diketahui sempat bersitegang dan adu mulut dengan rombongan DC lantaran enggan menyerahkan kendaraan tersebut.
Sementara, pihak debt collector bersikukuh ingin membawa mobil tersebut, dikarenakan sudah menunggak lebih dari enam bulan. Keributan pun berakhir setelah pemilik berhasil membawa kabur mobilnya dari kepungan debt collector.
"Saya tidak mau komentar. Itu hak saya," kata salah satu keluarga dari pemilik mobil ketika awak media mencoba meminta konfirmasi.
Di tempat yang sama, Muharram salah satu debt collector mengatakan, mobil tersebut menggunakan nopol palsu yakni B 2185 SXY. Sedangkan, nopol aslinya BP 1815 MM yang berasal dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
"Mobil Avanza keluaran tahun 2018. Baru lima kali melakukan pembayaraan. Namun sampai saat ini belum ada juga penyelesaian pembayaran sisa angsuran," pungkasnya. (dp)
- Tarik Paksa Mobil Debitur, Dua Debt Collector Diringkus Polda Sumsel
- Oknum Polisi Tusuk Debt Collector Saat Ditagih Tunggakan Angsuran Mobil