Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Seorang Polisi di Lubuklinggau Kena Tonjok 

Alan Saputra (29) tersangka penggelapan motor saat berada di Polres Lubuklinggau. (ist/RmolSumsel.id)
Alan Saputra (29) tersangka penggelapan motor saat berada di Polres Lubuklinggau. (ist/RmolSumsel.id)

Tim Macan Linggau Satresktim Polres Lubuklinggau menangkap tersangka penggelapan motor yang juga DPO kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).


Tersangka yakni Alan Saputra (29)warga Jalan Cek Dam, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Tim Macan Linggau menangkapnya pada Selasa, 7 Maret 2023 sekitar pukul 15.20 WIB.

Tersangka diketahui menggelapkan motor milik korban Gatot (33) warga Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Lubuklinggau. Penggelapan motor itu terjadi pada Jumat, 20 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.

Menurut Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan, awalnya Alan Saputra menerima 1 motor Yamaha Vega R Nopol BG 5983 GU warna biru tanpa surat menyurat berupa STNK atau BPKB dari Gatot.

"Alasannya Gatot meminjam uang kepadanya sebesar Rp 1 juta dan motor itu dijadikan sebagai barang jaminan hutang oleh Gatot kepada Alan," katanya.

Kemudian pada tanggal 2 Maret 2023, Alan Saputra tanpa seizin Gatot menggelapkan barang yang bukan miliknya dengan cara menjual motor Yamaha Vega R tersebut  tanpa surat menyurat kepada seseorang yang tidak dikenalnya.

"Motor dijual di daerah Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. Dan akibat kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp 6 juta dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti," ujarnya. 

Setelah menerima laporan, Tim Macan Linggau melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Lalu hasil pemeriksaan dan setelah dilakukan gelar perkara, menetapkan Alan Saputra sebagai tersangka dalam perkara penggelapan motor.

Selanjutnya hasil penyelidikan di dapat informasi tentang keberadaan tersangka Alan yang sedang nongkrong di dekat Komplek Taman Kurma, Kelurahan Pasar Permiri, Lubuklinggau. Kemudian Tim Macan Linggau melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Saat akan ditangkap, tersangka Alan menanyakan surat perintah tugas," ungkapnya.

Lantas saat ditunjukan surat tugas, tersangka Alan berusaha berkelit dan mengelabui petugas. Dan melakukan perlawanan dengan cara memukul menggunakan tangan ke bagian wajah bawah mata sebelah kanan salah satu anggota Tim Macan Linggau.

"Pukulan itu mengakibatkan salah satu anggota mengalami luka memar pada bagian wajah," ungkapnya.

Dan berkat kesigapan Tim Macan Linggau, tersangka Alan berhasil ditangkap serta diamankan. Walaupun tersangka Alan masih berontak dengan kondisi tangan telah diborgol.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif. Dan diamankan barang bukti 1 helai baju tersangka, 1 lembar STNK motor Yamaha Nopol BG 5983 GU. 

"Tersangka mengakui telah melakukan penggelapan motor milik korban dengan cara menjualnya Rp 2.700.000. Dan uangnya dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari," bebernya. 

Tersangka juga mengakui bahwa saat ini ada Laporan Polisi di Polres Lubuklinggau pernah melakukan KDRT terhadap istrinya pada tahun 2022 dan belum diselesaikan. 

Lalu mengaku telah menerima pembelian barang hasil curian 1 unit HP jenis TAB Samsung dari tersangka Ajun yang saat ini perkara tersebut sedang disidik oleh Polsek Lubuklinggau Utara.

"Tersangka Alan Saputra sering membuat keonaran dan sok jagoan, sok preman dan sangat meresahkan warga di lingkungan tempat tinggalnya," pungkasnya.