Kantor UPT/Samsat Baturaja siap memberikan pelayanan pajak bagi wajib pajak (WP) yang akan mengurus pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hanya saja, masyarakat yang akan mengurus pajak kendaraan harus menaati protokol kesehatan.
- Brebes dan Kendal Dilanda Banjir Jadi Penyebab Harga Bawang Melonjak
- Ini Alasan India Tolak Jualan Tesla Produksi Tiongkok
- Gagas Energi Indonesia Layani UMKM dengan Skema C-CYL
Baca Juga
“Kita sudah siap memberikan layanan WP yang akan membayar untuk pemutihan denda pajak kendaraan dan BBNKB, khususnya,” kata Kepala UPT Samsat Baturaja, Humaniora Basili Basmark, Minggu (2/8/2020).
Pria yang karib disapa Beli ini menyebut, pelayanan bagi WP yang akan membayar pemutihan denda pajak kendaraan sudah dilaunching Gubernur Sumsel Herman Deru.
Dikatakannya, selama masa pemutihan denda pajak pihaknya melakukan penambahan loket untuk pelayanan bagi WP.
Karena diprediksi jumlah masyarakat yakni WP yang akan membayar pajak kendaraan jumlahnya bisa bertambah banyak.
Untuk pembayaran pajak yang kategori mati pajak antara 1 tahun -5 tahun masih diproses di loket reguler. Sedangkan untuk proses pajak yang kendaraannya sudah mati pajak lebih 5 tahun disiapkan loket khusus terpisah.
Loket khusus ini juga tetap dibuka di lantai 1 di bagian ruang operator. Mengantisipasi ramainya WP, pihaknya akan tetap menerapkan protokol kesehatan covid 19.
“WP kita minta tetap mengenakan masker selama berada di Kantor Samsat UPT Baturaja,” ujarnya.
Pasalnya dalam kondisi ramai WP yang datang ke Kantor Samsat Baturaja bisa mencapai 200 orang yang membayar pajak dalam sehari.
WP diminta tetap menjaga jarak aman (physical distancing). Sedangkan antisipasi antrean panjang, WP dipanggil secara bergantian. Karena terbatasnya ruangan pelayanan, sebagian WP terpaksa akan menunggu di luar. [ida]
- Airlangga Pastikan Dana LPDP Tidak akan Disetop
- Jangan Lewatkan, 2020 Cup Kopi Dibagikan Gratis di Kambang Iwak
- Batal Naik, Harga BBM non Subsidi Malah Turun Harga