Waktu berlalu terasa begitu cepat. Setidaknya itu yang dirasakan publik manakala mengetahui, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham telah menyelesaikan masa hukumannya.
- Sudah 14 Orang Jadi Korban Longsor
- Aduh ! Subsidi Kuota Internet Untuk Siswa Malah Nyasar ke Ombudsman RI
- Sering Transaksi di Perumahan, Renggo Dilaporkan Tetangga
Baca Juga
Ya. Idrus Marham telah menghirup udara bebas setelah resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur kemarin, Jumat (11/9).
“Bebas Murni, 11 September 2020. Telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas dalam keteranganya kemarin.
Sebelumnya, Idrus yang merupakan terpidana suap Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Awalnya, Idrus Marham divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 Juta subsidair dua bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Idrus Marham karena terbukti menerima suap proyek PLTU Riau-1 bersama-sama Eni Maulani Saragih.[ida]
- Sudah 14 Orang Jadi Korban Longsor
- Aduh ! Subsidi Kuota Internet Untuk Siswa Malah Nyasar ke Ombudsman RI
- Sering Transaksi di Perumahan, Renggo Dilaporkan Tetangga