Sering Transaksi di Perumahan, Renggo Dilaporkan Tetangga

Renggo masih muda. Umurnya baru 24 tahun. Karena harus berurusan dengan kepolisian ini, dipastikan masa mudanya akan berakhir di penjara. Pasalnya sepele, ia memilih berkecimpung dalam perdagangan daun ganja.


Warga Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), ini ditangkap di Komplek Perumahan RS Sriwijaya Blok OP kemarin.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat melalui Kasubag Humas Polres OKU, AKP Mardinursal menjelaskan, bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat karena kerap bertransaksi daun ganja.

“Anggota melakukan lidik dan didapati tersangka sedang menguasai daun ganja. Petugas langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan di rumah tersangka,” ujarnya, Senin (21/9/2020).

Daun ganja yang ditemukan, dikemas plastik dan dilakban coklat muda serta satu bungkus pahe daun ganja yang di bungkus kertas koran.

Daun ganja yang dilakban coklat berbobot 500 gram atau setengah kilogram, dan 1 bungkus diduga ganja kering berbobot 100 gram.

“Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.[ida]