Tak Berizin dan Langgar Aturan, DPRD Palembang Persoalkan Pembangunan Pasar 15 Ulu

Sidak pembangunan Pasar di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Palembang. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Sidak pembangunan Pasar di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Palembang. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Komisi II DPRD Kota Palembang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pelaksanaan pembangunan Pasar di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Selasa (16/11).


Dalam sidak tersebut berbagai temuan yang tidak mengenakan dijumpai dalam proses pembangunan Pasar 15 Ulu tersebut. Selain izin yang diduga belum dikantongi, pembangunan Pasar juga melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan Garis Sepadan Jalan (GSJ). 

"Berdasarkan keterangan dari Dirut PD Pasar Palembang Jaya, yang ikut dalam sidak, diketahui pembangunan pasar yang hampir rampung tersebut belum memiliki izin dari Pemkot Palembang maupun PD Pasar," kata Wakil Ketua Komisi II, DPRD Kota Palembang, Fahrie Adianto.

Ia meminta kepada Pemkot Palembang melalui dinas terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan perizinan pembangunan pasar tersebut.

"Jangan sampai kecolongan. Ini potensi PAD Kota Palembang. Apalagi, berdasarkan fakta lapangan, bangunan itu melanggar GSB dan GSJ, dimana bangunan sangat dekat dengan jalan, atau lebih maju dari pada bangunan ruko yang ada dikawasan tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Dirut PD Pasar Palembang Jaya, Abdul Rizal membenarkan, jika pembangunan pasar di samping dan seberang Pasar Cheng Ho, Jakabaring tersebut belum dilengkapi izin. "Di sana ada 2 Pasar yang dibangun, ada Pasar Cheng Ho dan pasar depan terminal. Keduanya belum ada izin," katanya.

Dijelaskannya, untuk mendapatkan izin, pengelola harus melampirkan dahulu susunan kepengurusan tersebut, kemudian mendapatkan rekomendasi dari PD Pasar.

"Jadi sampai sekarang, kami belum keluarkan rekomendasi untuk kedua pasar tersebut. Atas temuan di lapangan ini, kami akan panggil pengelola, kemudian hasilnya, akan kami laporkan kepada Komisi II DPRD Kota Palembang," katanya.

sidak tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang, Alex Andonis (Ketua), dan diikuti Sekretaris Komisi II, Pomi Wijaya, anggota Abdullah Taufik, RM Yusuf Indra Kesuma, Sudirman, M Arfani, dan Muhammad Hibbani.