Komisi II DPRD Kota Palembang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pelaksanaan pembangunan Pasar di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Selasa (16/11).
- DPRD Palembang Ingatkan 3.932 PPPK Soal Amanah dan Profesionalisme
- Dedi Sipriyanto Terjerat Kasus Korupsi PMI, DPRD Palembang Tunggu Usulan PAW dari NasDem
- DPRD Palembang Soroti Lonjakan Sampah Pasca Lebaran dan Kabel Semrawut, Desak Pemkot Lakukan Pembenahan
Baca Juga
Dalam sidak tersebut berbagai temuan yang tidak mengenakan dijumpai dalam proses pembangunan Pasar 15 Ulu tersebut. Selain izin yang diduga belum dikantongi, pembangunan Pasar juga melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan Garis Sepadan Jalan (GSJ).
"Berdasarkan keterangan dari Dirut PD Pasar Palembang Jaya, yang ikut dalam sidak, diketahui pembangunan pasar yang hampir rampung tersebut belum memiliki izin dari Pemkot Palembang maupun PD Pasar," kata Wakil Ketua Komisi II, DPRD Kota Palembang, Fahrie Adianto.
Ia meminta kepada Pemkot Palembang melalui dinas terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan perizinan pembangunan pasar tersebut.
"Jangan sampai kecolongan. Ini potensi PAD Kota Palembang. Apalagi, berdasarkan fakta lapangan, bangunan itu melanggar GSB dan GSJ, dimana bangunan sangat dekat dengan jalan, atau lebih maju dari pada bangunan ruko yang ada dikawasan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Dirut PD Pasar Palembang Jaya, Abdul Rizal membenarkan, jika pembangunan pasar di samping dan seberang Pasar Cheng Ho, Jakabaring tersebut belum dilengkapi izin. "Di sana ada 2 Pasar yang dibangun, ada Pasar Cheng Ho dan pasar depan terminal. Keduanya belum ada izin," katanya.
Dijelaskannya, untuk mendapatkan izin, pengelola harus melampirkan dahulu susunan kepengurusan tersebut, kemudian mendapatkan rekomendasi dari PD Pasar.
"Jadi sampai sekarang, kami belum keluarkan rekomendasi untuk kedua pasar tersebut. Atas temuan di lapangan ini, kami akan panggil pengelola, kemudian hasilnya, akan kami laporkan kepada Komisi II DPRD Kota Palembang," katanya.
sidak tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang, Alex Andonis (Ketua), dan diikuti Sekretaris Komisi II, Pomi Wijaya, anggota Abdullah Taufik, RM Yusuf Indra Kesuma, Sudirman, M Arfani, dan Muhammad Hibbani.
- DPRD Palembang Ingatkan 3.932 PPPK Soal Amanah dan Profesionalisme
- PMI Palembang Himpun 179 Kantong Darah dalam Aksi Donor Bersama Sekolah Tunas Teladan
- Dewi Sastrani Hadiri Pengajian Ibu Peduli Generasi Muda di Sematang Borang