Badan Administrasi Pendakian Gunung Dempo (Brigade) terpaksa mengamankan enam remaja yang nekat melakukan pendakian secara ilegal. Keenam remaja ini juga kedapatan mengambil tanaman yang dilindungi di kawasan Gunung Dempo yaitu edelweis dan kayu panjang umur.
- Objek Wisata Kebun Teh Gunung Dempo Mulai Ramai Dikunjungi Wisatawan
- Tak Ingin Kecolongan Lagi, KPH IX Dempo Patroli Rutin Antisipasi Pematokan di Tanah Hutan Lindung
- Hendak Liburan, Bus Pariwisata Terperosok di Jalur Wisata Kebun Teh Gunung Dempo
Baca Juga
Ketua Balai Registrasi Gunung Merapi Dempo, Arindi mengatakan kejadian ini terjadi pada 13 November lalu. Dimana, keenam remaja tersebut melakukan registrasi di Brigade untuk melakukan pendakian Gunung Dempo. Namun, setelah pengecekan barang ternyata tidak dilengkapi atau tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian sehingga Brigade tidak mengizinkan keenam remaja tersebut.
"Anggota Brigade memberikan izin dan saran hanya untuk melakukan perkemahan di Kawasan Kampung IV saja," katanya, Selasa (16/11).
Berselang beberapa jam, anggota Brigade melakukan patroli di area perkemahan Kampung IV dan didapati keenam remaja tesebut tidak ada dilokasi perkemahan, dan langsung melaporkan ke balai serta berkoordinasi dengan ketua Brigade. Keputusan diambil untuk menunggu keenam remaja tersebut selama 1x24 jam.
"Keesokannya ada grup pendaki melakukan cek out sampah dan mereka melaporkan ada pendaki yang melakukan pendakian tanpa mengikuti SOP pendakian," terangnya.
Dari laporan tersebut, anggota Brigade yang bertugas di Tugu Rimau diminta untuk standby apabila ada pendaki yang menerobos jalur Rimau. Keenam remaja ini pun melintas di Tugu Rimau, kemudian, dilakukan pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan didapati mereka mengambil, memotong, dan membawa turun tanaman yang dilindungi di Kawasan Gunung Dempo berupa Bunga Edelweis dan Kayu Panjang Umur.
Atas kejadian tersebut, Brigade langsung memberikan tindakan tegas dengan memberikan surat pernyataan kepada enam remaja yang berisikan data lengkap, kesalahan dan sanksi yang diberikan. Berdasarkan catatan Brigade, kesalahan keenam remaja tersebut yakni melakukan pendakian secara ilegal, tidak memenuhi peraturan, meninggalkan sampah di Kawasan Gunung Dempo.
Selain itu, mereka juga memotong, mengambil, dan membawa turun tanaman yang dilindungi di Kawasan Gunung Dempo serta menerobos jalur pendakian yang tidak resmi. Sanksi yang diberikan yakni Blacklist atau tidak dapat melakukan aktivitas di kawasan hutan lindung Gunung Dempo sampai tiga tahun atau sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Menerima di Post di Media sosial.
"Sejauh ini ada sekitar 20 orang lebih yang sudah di blacklist untuk melakukan aktivitas pendakian di Gunung Dempo," pungkasnya.
- Makan Ikan Tongkol dari Program MBG, 64 Siswa di PALI Alami Gejala Keracunan
- Pemprov Sumsel Siapkan BKBK, Muratara Usulkan Sejumlah Proyek Prioritas
- Teror Ular Kobra di Desa Celikah OKI, Dua Warga Tewas Dipatuk