Tahun Ajaran Baru Akan Dimulai, Simak 19 Point Penting Ini

Tahun ajaran baru akan berjalan pada 13 Juli mendatang, sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Meskipun, pandemi Covid-19 saat ini masih belum menunjukan penurunan kasus.


Maka dari itu Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kota Palembang memberi himbauan berupa Panduan Umum Pelaksana Pola Sekolah Baru (P3SB) kepada seluruh guru di kota Palembang. Dalam panduan tersebut ada 19 point yang perlu diperhatikan saat mulai tahun ajaran baru dimasa pandemi Covid-19.

Sekretaris PGRI kota Palembang, Herman Wijaya mengatakan, disini tentu PGRI menghimbau kepada guru dan siswa yang melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di era baru, yang sesuai dengan Mendikbud ada 19 point panduan.

"Khususnya untuk guru, pertama proses skrining kesehatan bagi guru dan karyawan sekolah, dalam arti guru dan karyawan dengan obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru, pembuluh darah, kehamilan, kanker, dan daya tahan tubuh lemah tidak di sarankan untuk mengajar dan bekerja di sekolah, hanya dapat diberikan opsi Work From Home (WFH). Kedua, skrining zona lokasi tempat tinggal, melakukan identifikasi zona tempat tinggal guru dan karyawan, jika tinggal di zona merah di sarankan bekerja di lokasi sekolah tempat tinggal," ujar Herman, Senin (15/6).

Ketiga lakukan test Covid-19, lanjutnya test disarankan dengan metode Rapid Test dan Tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sesuai standart WHO. Jika secara teknis terdapat keterbatasan biaya, maka dapat dilakukan opsi pooling test dengan jumlah sample kurang dari 30 Orang.

"Keempat, guru dan karyawan yang telah lolos tahap skrining Covid-19 akan diberi tanda. Kelima, sosialisasi virtual, seminggu sebelum kegiatan belajar mengajar dilakukan sosialisasi vertual pola baaru ke orangtua siswa, guru, staf dan karyawan sekolah. Keenam, absen waktu KBM agar tidak bersamaan dengan waktu padat lalu lintas dan dikurangi durasi di sekolah," jelasnya.

Lanjutnya, ketujuh data dan cek kondisi, dalam arti guru kelas yang terpilih wajib mendata dan cek kondisi siswa, orang tua siswa secara virtual sebagai skrining awal. Apabila siswa dan orangtua yang sakit diberikan keringanan tetap belajar di rumah hingga dokter menentukan sehat.

"Nah point kedelapan, kita mengatur posisi duduk, pengaturan posisi duduk di ruang kelas dan ruang guru minimal berjarak 1,5 meter, bila dimungkinkan pakai pembatas plastik. Point kesembilan, guru tidak berpindah kelas, karena guru kelas diupayakan tetap atau tidak berpindah kelas. Dan point kesepuluh, menjaga jarak. Guru tetap menjaga jarak dari siswa dan tidak mobile," terang Dia.

Kesebelas, skrining harian, yang dimaksud sebelum berangkat untuk guru, karyawan dan siswa skrining lewat HP, jika suhu diatas mencapai 38°C, batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah diare, tidak selera makan, maka jangan ke sekolah, fasilitasi kontak seperti Puskesmas, Klinik dan Rumah Sakit terdekat.

Keduabelas, orangtua tidak boleh berkumpul, dimana pengantar atau penjemput berhenti dilokasi yang ditentukan dan diluar lingkungan sekolah, dilarang menunggu dan berkumpul, yang diperbolehkan hanya berhenti, kemudian pergi tinggalkan sekolah.

"Point ketigabelas, skrining fisi, nanti di pintu masuk sekolah, dilakukan skrining fisik untuk guru, karyawan dan siswa meliputi suhu, harus pakai masker dan tidak tampak sakit. Empat belas, penetapan aturan pola sekolah baru meliputi wajib bermasker, pengaturan jarak, tidak menyentuh, membiasakan cuci tangan, penyediaan westafel, dan hand sanitizer pada beberapa lokasi sekolah, selain itu tidak ada pedagang luar dan kantin, siswa dapat membawa bekal sendiri dari rumah," tegasnya.

Lanjut Herman, point lima belas informasi pencegahan Covid-19, pemasangan informasi pencegahan Covid-19 seperti di gerbang sekolah dan kelas. Point enam belas, disinfektan untuk menjaga kebersihan kelas, meja, kursi belajar dengan disinfektan setiap hari. Point ketujuh belas, adanya penutupan tempat bermain, pihaknya meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul.

"Point kedelapan belas, WFH bagi yang berpergian guru, karyawan atau siswa yang pulang berpergian keluar kota atau luar negeri, diberi waktu WFH dari rumah selama 14 Hari. Dan point terakhir, disiapkan dukungan UKS dan Psikologis harian di sekolah, Pemerintah Daerah wajib menentukan petugas medis secara berkala ke setiap sekolah, juga secara regular dilakukan pemeriksaan secara sampling di sekolah. Jadi proses KBM ini relatif aman dilakukan jika sekolah tahapan ini dilakukan, jika belum siap tidak boleh di paksakan," tutupnya.