Tagih Gaji 7 Bulan, Puluhan Masa BPD Geruduk Kantor Bupati Empat Lawang

Puluhan masa dari Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Empat Lawang, kembali menggelar aksi/ist
Puluhan masa dari Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Empat Lawang, kembali menggelar aksi/ist

Puluhan masa dari Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Empat Lawang, kembali menggelar aksi demo yang kedua kalinya di lapangan kantor Bupati Empat Lawang, Rabu (27/12).


Aksi demo yang pertama digelar September lalu menagih janji Pemkab Empat Lawang untuk segera melunasi gaji mereka yang masih tertunggak belum dibayar.

Aksi demo yang kedua ini, masih sama, menuntut hak gaji mereka yang belum dibayar.

Ketua Forum BPD Empat Lawang, Burlian menjelaskan, aksi damai tersebut kembali di gelar karena menuntut gaji selama 7 bulan untuk segera dibayarkan.

"Kami menuntut gaji kami selama 7 bulan yang belum dibayarkan, tadi dari pihak Pemkab menyampaikan hari Jumat kemarin gajinya sudah dicairkan 5 bulan masuk ke rekening desa. Itu juga kami masih tanyakan yang 2 bulan lagi kemana,” katanya.

Oleh karena itu jelas Ketua Forum BPD Empat Lawang pihaknya memohon kepada Pemkab Empat Lawang untuk segera disalurkan.

"Jadi permohonan kami pada hari ini untuk anggaran ADD 2023 harus disalurkan semua BPD Empat Lawang," ujarnya.

Selain itu sambung Burlian mereka kembali menggelar aksi damai untuk menagih janji Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri.

"Dulu pada aksi damai yang pertama Bapak Pj Bupati berjanji saat itu kami menuntut untuk dilunasi gaji selama 8 bulan, saat itu ia berjanji akan dilunasi tanggal 15 November nah pas tanggal itu gaji kami belum tersalurkan makanya hari ini kami kembali datang ke kantor bupati," kata Burlian.

Sementara itu Makmum Ketua Komisi 1 DPRD Empat Lawang yang didampingi oleh Asisten 1 Setda Empat Lawang Dadang Munandar dan Kabid Perbendaharaan BPKAD Empat Lawang Siskawati usai menemui Forum BPD kepada wartawan menyampaikan, sebanyak 5 bulan honor BPD sudah direalisasikan.

"Dari 7 bulan itu yang tertunda itu 5 bulan itu sudah ditransfer oleh BPKAD ke kas desa, nah kas desa seyogyanya pada hari ini sudah menyalurkan kepada mereka itu yang 5 bulan. Kemudian yang 2 bulan sesuai dengan regulasi yang ada itu sudah terbit PMK 20 tahun 2023," ujarnya.

Lebih rinci ia menjelaskan PMK 20 tahun 2023, daerah yang mengalokasikan dana kurang dari 10 persen kekurangannya akan ditransfer dari pemerintah pusat langsung ke kas desa.

"Jadi tidak melalui kas daerah lagi, 2 bulan itu akan ditransfer oleh pemerintah pusat ke kas desa yang bersangkutan dan ini sudah pernah terjadi tahun 2021 dan itu sudah clear," katanya.

Belum diterimanya 5 bulan gaji oleh BPD sambung Makmum karena memang karena adanya hari libur selama 5 hari kemarin.

"Transfer ke kas desa itu kan hari Jumat malam nah karena hari libur makanya hari ini baru diproses," jelasnya.