Dukung Pembentukan Perda Marga, Popo Ali: Itu Bagian Budaya dan Tak Bisa Hilang

Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo. (Ist)
Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo. (Ist)

Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Marga yang di inisiasi DPRD Sumsel mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya dukungan dari Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo.


"Harus diakui, Marga tidak hilang hanya secara pemerintahan administrasi dihapuskan. Secara kedaerahan dan pemerintahan sekarang masih berasaskan marga, karena sangat kental dengan wilayah suku dan budayanya. Apalagi wilayah kita ini masih mendukung karena marganya masih hidup,” ujar Popo. 

Dikatakan Popo, salah atu Marga yang saat ini masih aktif di OKU Selatan yakni Marga Ranau. Dalam Marga tersebut memiliki raja dan lain-lain bahkan dalam tata kegiatan yang sifatnya formal Marga masih sangat dihormati.

"Marga itu bagian dari budaya, tidak bisa hilang, tidak bisa melangkahi juga, apalagi di Ranau  banyak bahasa –bahasa. Secara formal yang harus tetap di hormati selain dari struktur pemerintahan, yaitu struktur kemargaan kemargaan," jelas dia. 

Untuk melestarikan Marga, kata Popo, pihaknya telah membuat pemangku-pemangku adat yang merupakan sejarah dari pemerintahan marga.

"Baru sebatas itu, syukur-syukur ada Perda Marga, tambah enak kita, termasuk ada honor-honornya berarti ada dasarnya kita. Minimal jika ada kegiatan-kegiatan budaya bisa manggung mereka,” kata dia. 

Oleh karena itu, Popo siap memberikan masukan terkait pembahasan Perda Marga dengan memberikan rekomendasi tokoh-tokoh marga di OKU Selatan yang bisa dilibatkan dalam pembahasan Perda Marga.