Bank Indonesia (BI) diminta untuk meninjau kembali pemberlakuan biaya merchant discount rate (MDR) terhadap setiap transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kepada pelaku usaha Mikro kecil menengah (UMKM), khususnya para pedagang.
- PROLIGA 2024 di Palembang, Bank Sumsel Babel Jadi Tuan Rumah
- Pemprov Sumsel Siapkan 1.000 Sertifikat Halal Gratis Bagi UMKM
- Resmikan Pasar Bedug 2024, Kolaborasi Kementerian Keuangan dan LLDIKTI Dukung Peningkatan UMKM di Sumsel
Baca Juga
Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menanggapi aturan per 1 Juli 2023, di mana transaksi QRIS dikenai MDR sebesar 0,3 persen dari sebelumnya 0 persen
"Pengenaan biaya MDR pada setiap transaksi QRIS belum tepat dilakukan di tengah masih sempitnya cakupan penggunaan QRIS secara nasional. Meskipun pertumbuhan penggunaan transaksi QRIS terus meningkat di beberapa wilayah khususnya di Jawa,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/7).
Menurutnya, BI hanya perlu fokus pada target peningkatan penggunaan, keamanan dan kualitas transaksi QRIS kepada masyarakat. Apalagi, masih banyak pekerjaan rumah dari teknologi QRIS yang seringkali dijadikan modus kejahatan keuangan.
Kebijakan MDR, sambungnya, juga dikhawatirkan akan mempengaruhi harga beli barang secara keseluruhan dan berdampak pada inflasi.
“Biaya MDR QRIS mungkin bisa diterapkannya pada minimarket atau supermarket, tapi tidak tepat diterapkan pada pedagang kaki lima,” tegas mantan ketua HIPMI Bengkulu itu.
- PROLIGA 2024 di Palembang, Bank Sumsel Babel Jadi Tuan Rumah
- Transaksi Penukaran Uang Lebaran Tembus Rp123 Triliun
- Pemprov Sumsel Siapkan 1.000 Sertifikat Halal Gratis Bagi UMKM