Bank Indonesia (BI) diminta untuk meninjau kembali pemberlakuan biaya merchant discount rate (MDR) terhadap setiap transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kepada pelaku usaha Mikro kecil menengah (UMKM), khususnya para pedagang.
- Wali Kota Palembang Resmi Luncurkan Program Modal Usaha untuk Pelaku UMKM
- Lion Parcel Buka Peluang Usaha di Palembang, Ajak Masyarakat Jadi Agen Pengiriman
- Wabup Sumarni Siapkan Program Pemberdayaan Penjahit Lokal dalam 100 Hari Kerja
Baca Juga
Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menanggapi aturan per 1 Juli 2023, di mana transaksi QRIS dikenai MDR sebesar 0,3 persen dari sebelumnya 0 persen
"Pengenaan biaya MDR pada setiap transaksi QRIS belum tepat dilakukan di tengah masih sempitnya cakupan penggunaan QRIS secara nasional. Meskipun pertumbuhan penggunaan transaksi QRIS terus meningkat di beberapa wilayah khususnya di Jawa,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/7).
Menurutnya, BI hanya perlu fokus pada target peningkatan penggunaan, keamanan dan kualitas transaksi QRIS kepada masyarakat. Apalagi, masih banyak pekerjaan rumah dari teknologi QRIS yang seringkali dijadikan modus kejahatan keuangan.
Kebijakan MDR, sambungnya, juga dikhawatirkan akan mempengaruhi harga beli barang secara keseluruhan dan berdampak pada inflasi.
“Biaya MDR QRIS mungkin bisa diterapkannya pada minimarket atau supermarket, tapi tidak tepat diterapkan pada pedagang kaki lima,” tegas mantan ketua HIPMI Bengkulu itu.
- Wali Kota Palembang Resmi Luncurkan Program Modal Usaha untuk Pelaku UMKM
- Fauzi Amro dan Charles Absen dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya
- Lion Parcel Buka Peluang Usaha di Palembang, Ajak Masyarakat Jadi Agen Pengiriman