Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan, karena mandatory spending layanan kesehatan dihapus.
- Cuitan Ade Armando Kritik BEM UI Pantik Reaksi Sejumlah Alumni
- KPU Sumsel Siapkan 61 TPS Khusus untuk Pemilu 2024
- Dapat Kritikan Nonton Ikatan Cinta, Ini Kata Mahfud MD
Baca Juga
Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Netty Prasetiyani, menuturkan, ditiadakannya pengaturan alokasi wajib anggaran atau mandatory spending, merupakan kemunduran bagi upaya peningkatan layanan kesehatan.
Netty menyebutkan, mandatory spending sudah diatur dalam UU 36/2009. Besarannya, alokasi dana kesehatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah masing-masing 5 persen.
"Kebutuhan dana kesehatan Indonesia sebagai negara berkembang justru meningkat dari waktu ke waktu, karena semakin kompleksnya masalah kesehatan di masa mendatang," kata Netty, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
Anggota Komisi IX DPR RI itu juga mengatakan, Fraksi PKS berpendapat, mandatory spending penting untuk menyediakan pembiayaan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dengan ketersediaan jumlah anggaran yang cukup.
“Dengan adanya mandatory spending, jaminan anggaran kesehatan dapat teralokasi secara adil dalam rangka menjamin peningkatan derajat kesehatan masyarakat,” ucapnya.
“Karena itu, Fraksi PKS memandang mandatory spending sebagai ruh dan bagian terpenting dalam rancangan UU Kesehatan ini,” tutupnya.
- Ketua PKS Lubuklinggau Maju Pilwako, Ambil Formulir ke Nasdem
- PKS Tawarkan Nasir Djamil Pendamping Mualem pada Pilgub Aceh 2024
- Oposisi atau Koalisi, PKS Tetap Pertahankan Program Pro Rakyat