KPU Sumsel Siapkan 61 TPS Khusus untuk Pemilu 2024

Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya/ist
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya/ist

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) tengah mempersiapkan langkah strategis dengan menetapkan 61 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di wilayah Sumsel untuk Pemilu 2024. 


Hal ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.

Menurut Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, pada Minggu (10/12), di antara 61 TPS khusus tersebut, terdapat 4 TPS khusus di Lapas di Kota Palembang. 

Selain itu, TPS khusus juga akan ditempatkan di daerah perkebunan, seperti di OKI, di mana terdapat perusahaan Pulp and Paper. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 25 ribu TPS di seluruh Sumsel, dengan 61 di antaranya merupakan TPS khusus.

"Kategori TPS khusus ini berada di Lapas, Rutan, dan daerah perkebunan yang terkonsentrasi di daerah perkebunan sawit atau karet," ungkap Andika Pranata Jaya.

Menanggapi ketersediaan TPS di Rumah Sakit, Andika menyatakan bahwa rumah sakit bukanlah tempat pemungutan suara khusus. Namun, untuk pasien yang sakit, KPU Sumsel akan berupaya mendirikan TPS di sekitar rumah sakit terdekat.

"Dokter dan perawat dapat memilih dengan memindahkan tempat pemilihan dari TPS di mana mereka berada ke TPS yang berada di sekitar rumah sakit. Namun, ini bukanlah TPS khusus," tambahnya.

Andika memberikan contoh kasus di mana seseorang (misalnya, A) yang tinggal di Sako, Kota Palembang, namun karena tugasnya berpindah ke Jakabaring, dapil Sako dan Jakabaring berbeda, yaitu di Provinsi dan Kota Palembang. 

Dalam kasus ini, A hanya dapat memilih tiga surat suara: untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPD, dan DPR RI. Hak suara A di DPRD Provinsi hilang karena pemilih yang harus memilih DPRD Kabupaten/kota berada di tempat tinggal masing-masing. "Perlakuan yang sama berlaku untuk TPS khusus," tambahnya.

Andika menyoroti kendala dalam pemilihan, mengingat sistem masih menggunakan metode konvensional dengan pemilih datang langsung ke TPS. Belum ada fasilitas pemilihan online yang memudahkan pergeseran surat suara. "Sistem kita masih datang langsung ke TPS, belum pemilihan online," tandasnya.