Bareskrim Polri menunggu hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) terkait dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
- Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Naik ke Tahap Penyidikan
- Menag Pastikan Seluruh Santri Ponpes Al Zaytun Dibina, Usai Panji Gumilang Tersangka
- Pahri Hamzah Duga Panji Gumilang Produk Intelijen Asing Untuk Pembiayaan Ponpes Al Zaytun
Baca Juga
"Terkait penetapan tersangka, kami masih menunggu hasil Puslabfor Bareskrim, berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulis, Selasa (11/7).
Setelah hasil pemeriksaan keluar, kata dia, penyidik akan langsung gelar perkara untuk menentukan tersangka.
Sejauh ini ada dua laporan polisi (LP) atas Panji Gumilang.
Dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, dan dari Ken Setiawan dengan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Terkait dua laporan itu, Panji Gumilang telah memenuhi panggilan Polri pada Senin (3/7).
- Polisi Diminta Usut Tuntas TPPU Panji Gumilang
- Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Naik ke Tahap Penyidikan
- Menag Pastikan Seluruh Santri Ponpes Al Zaytun Dibina, Usai Panji Gumilang Tersangka