Seorang pria beristri berinisial HM dan pasangan wanitanya inisial NS, ditangkap warga di area SPBU kawasan Calang, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (20/4).
- Pertama di Palembang, Warga Lorong Batu Kelurahan 29 Ilir Gelar Lomba Makan Kerupuk 154 Meter
- Pangeran dan Bangawasan dari Sultra Silaturahmi ke SMB IV, Sepakat Jalin Kerjasama
- Layani Masyarakat dan Antisipasi Tawuran, Pos Kontainer depan PIM Dijaga Polisi 24 Jam
Baca Juga
HM dan NS kedapatan berduaan di dalam mobil. Setelah ditangkap, kedua pasangan tersebut langsung digiring ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Jaya untuk dimintai keterangan.
"Kalau yang pria warga Garot Kabupaten Pidie, sedangkan yang wanitanya warga Aceh Jaya," kata Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya Supriadi.
Ia menuturkan, setelah dilakukan interogasi, maka HM dan NS masuk dalam indikasi khalwat.
"Semalam sudah hadir pihak keluarga, dan beberapa tokoh Gampong dari wanita muda itu. Setelah kami sampaikan bahwa mereka mau mengambil alih kasus tersebut ke Gampong," kata Supriadi.
Ia menyampaikan, seharusnya kalau kasus demikian seandainya bisa diselesaikan di desa sebelum dibawa ke WH.
Supriadi menjelaskan kronologi kejadian pertama sekali, HM mengajak NS menggunakan mobil APV untuk jalan-jalan ke Calang. Sesampainya di Calang mereka mengisi BBM di SPBU.
"Setelah mengisi minyak di SPBU, karena si laki-laki tersebut juga bekerja sebagai pedagang keliling, mobil diparkir di area SPBU dan (HM) membeli buah," kata Supriadi.
Setelah membeli buah, HM masuk kembali ke dalam mobil, sehingga ada masyarakat melihat dan curiga kemudian memergoki mereka sedang berduaan di dalam mobil.
"Kami berharap kepada masyarakat, ke depan untuk lebih mentaati nilai dan norma agama. Sehingga kasus seperti ini tidak terjadi lagi, apalagi Aceh sebagai wilayah yang menerapkan syariat Islam," kata Supriadi.
- Soal Potensi Perbedaan Awal Ramadan 1443 H, Kemenag: Tunggu Hasil Sidang Isbat
- Tiket KA Bukit Serelo dan Rajabasa Ludes Hingga Akhir Tahun
- Penghulu Harus Membantu Menekan Angka Perceraian